Page 28 - Warta BPHN edisi XXIII

Basic HTML Version

28
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018
dan
Wetboek van Koophandel
(Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang).
Dalam
hal
penyelenggaraan
perseroan terbatas yang didasarkan
pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbataspun tak pelak
dari kebutuhan penyesuaian dengan
kebutuhan
hukum
masyarakat
yang semakin dinamis. Demikian
halnya dengan penyelenggaraan
perkoperasian yang selama ini
didasarkan pada UU No. 17 Tahun
2012
tentang
Perkoperasian.
Tentunya perbaikan regulasi tersebut
perlu dikaji apakah akan dilakukan
dengan konsep
omnibus law
atau
dengan kodifikasi.
Diharapkan dengan adanya
pengaturan
yang
komprehensif
tentang badan usaha ini akan
mendorong roda perekonomian
semakin cepat dalam mewujudkan
masyarakat yang adil dan sejahtera.
Keadilan ekonomi tidak hanya bagi
para pelaku usaha yang besar saja
melainkan bagi pengusaha skala
menengah dan kecil.
Hasil dari diskusi publik ini
terdapat beberapa saran dan
rekomendasi yang disampaikan oleh
peserta, antara lain:
a. Pembentukan
Omnibus Law
dalam Badan Usaha sebaiknya
ditinjau
kembali
mengingat
kebutuhan hukum yang dinamis
dan telah diaturnya beberapa
ketentuan terpisah mengenai
PT dan Koperasi. Diusulkan
pembentukannya fokus untuk
mengisi kekosongan hukum atau
mengatur ketentuan yang belum
diatur contohnya CV, Firma dll.
b. Kebutuhan hukum atas pendirian
usaha perorangan untuk diatur
baik yang berbadan hukum
maupun tidak berbadan hukum.
Selain
itu
juga
ketentuan
mengenai badan usaha yang
didirikan oleh suami/istri dan
badan usaha/badan hukum.
c. Masyarakat setuju atas pendirian
badan hukum oleh orang
perorangan
sebagai
solusi
perlindungan kekayaan pribadi
dalam berusaha.
Kegiatan
diskusi
publik
dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah
Hukum dan HAM Provinsi Jawa
Timur yang diwakili oleh Kepala
Divisi
Imigrasi.
Dalam
pokok
sambutan dan pembukaan oleh
Kepala Divisi Imigrasi disampaikan
bahwa, kegiatan diskusi publik ini,
dimaksudkan untuk melibatkan
masyarakat dalam penyusunan
peraturan
perundang-undangan,
sesuai dengan undang undang 12
tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
serta mendapatkan masukan yang
konstruktif
dalam
penyusunan
Naskah
Akademik
Rancangan
Undang-Undang tentang Badan
Usaha agar dapat menghasilkan
peraturan
perundang-undangan
yang partisipatif dan sesuai dengan
kebutuhan pembangunan serta
aspirasi masyarakat.
Pendirian perusahaan berupa
persekutuan perdata, CV, maupun
firma maupun dalam menjalankan
usaha tersebut masih mendasarkan
pada
Burgerlijk Wetboek
(Kitab
Undang-undang Hukum Perdata)