Page 22 - Warta BPHN edisi XXIII

Basic HTML Version

22
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018
Legal Form Badan Usaha di Indonesia
dikaji oleh Kelompok Kerja Analisis
dan Evaluasi Hukum terkait Badan Usaha
Jakarta ,
BPHN.go.id – Pusat
AnalisisdanEvaluasiHukumNasional
Badan Pembinaan Hukum Nasional
(BPHN) mengadakan “
Focus Group
Discussion
 (FGD) Temuan Kelompok
Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi
Hukum terkait Badan Usaha”, pada
tanggal 24-25 Juli 2018, bertempat
di Hotel Aryaduta, Jakarta. Dalam
FGD Temuan Pokja Badan Usaha
ini dibahas beberapa temuan hasil
analisis dan evaluasi hukum terkait
Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan
Terbatas,
Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2004 tentang Desa dan
Peraturan Pemerintah nomor 43
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
Beberapa isu mengemuka
dalamFGD ini, di antaranyamengenai
persoalan “kekayaan negara yang
dipisahkan” dalam UU BUMN yang
menimbulkankebingungan/dualisme
dalam prakteknya, insentif kepada
Kepala Daerah dalam pengelolaan
BUMD, pembatasan keterlibatan
pegawai BUMD dalam partai politik,
bentuk hukum Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes), usulan pendirian
Perseroan Terbatas oleh satu orang,
dan dampak
Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 Tentang
Pelayanan
Perizinan
Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (
OSS
)
terhadap pengaturan terkait Koperasi
dan Wajib Daftar Perusahaan.
Ketua Pokja Analisis dan
Evaluasi Hukum terkait Badan Usaha,
Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H.,M.
Li menyampaikan bahwa analisis
dan evaluasi hukum yang dilakukan
tidak boleh terlepas dari sejarah dan
landasan filosofis pembentukannya.
Keinginan untuk memutakhirkan
pengaturan terkait berbagai badan
usaha jangan sampai melupakan
akar sejarah dan tujuan filosofis yang
ada. Untuk membuat hasil analisis
lebih komprehensif, Pusat Analisis
dan Evaluasi Hukum Nasional
BPHN akan melakukan
Cost Benefit
Analysis
(CBA) khususnya terhadap
Undang-undang BUMN.
FGD Temuan ini juga dihadiri
oleh para stakeholder terkait yang
juga merupakan anggota Pokja,
antara lain, Siti Yuniarti, S.H., M.H.
(Universitas
Bina
Nusantara),
Muhammad Nur Solikhin (Pusat
Studi Hukum dan Kebjiakan Indo­
nesia), Henra Saragih (Asisten
Deputi Peraturan Perundang-Unda­
ngan Kementerian Koperasi dan
UMKM), Wahyu Setiawan (Biro
Hukum Kementerian BUMN), Edward
James Sinaga, S.H., M.H. (Peneliti
Balitbangkumham), Maftuh (Ditjen
AHU), dan Maman Oesman Rasjidi
(CRR).
Beberapa usulan yang menge­
muka dalam kegiatan FGD temuan
ini diantaranya adalah perlunya
mengatur beberapa materi pokok
terkait hal yang bersifat teknis
melalui peraturan pelaksana, serta
perlunya
memperjelas
defenisi
terkait subjek atau objek hukum yang
diatur. (pusanev)