Page 25 - Warta BPHN - Tahun Ke IV Edisi XXI September - Desember 2017

Basic HTML Version

Liputan
25
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
Sementara itu José Angelo
Estrella
Faria,
dari
UNCITRAL
menyampaikan pidato utama berjudul
“Harmonisasi Hukum Internasional
sebagai Alat untuk Memodernisasi
Hukum Komersial”.
Acara dihadiri oleh delegasi
yang sekaligus merupakan pembicara
berasal dari berbagai negara yaitu
Australia, Bangladesh, Swiss, Hongaria,
Jepang, India, Singapura, Malaysia,
Indonesia, Mozambik, Angola, Inggris,
China daratan, Hong Kong, dan
Macao. Para pembicara diundang
melalui
Call for abstract
yang dikirim
oleh UNCITRAL Secretariat ke berbagai
negara dan melalui seleksi yang ketat.
Delegasi Indonesia diwakili
oleh Erna Priliasari, S.H., M.H, Kepala
Bagian Humas, Kerjasama dan TU,
BPHN yang telah mengirimkan
abstraknya ke panitia dengan judul
“The Future prospect of Indonesian’s
accession to The CISG in order to
harmonize International Contract
Law in ASEAN”.
Dalam paparannya
Erna menyampaikan alasan Indonesia
perlu melakukan aksesi terhadap CISG,
manfaat dan tantangan.
“Dengan semakin terbukanya
ekonomi Indonesia sebagai
dampak dari globalisasi
maka
makin
banyak
transaksi perdagangan yang
dilakukan olehwarga negara
Indonesia dengan pihak
asing, untuk itu diperlukan
perangkat
kaidah-kaidah
hukum yang mendukung
aktifitas
perdagangan
internasional”, ujar Erna.
Lebih lanjut Erna menyam­
paikan bahwa dengan aksesi CISG
maka akan dapat mendorong
mempercepat perubahan terhadap
hukum perjanjian yang diatur dalam
KUHPerdata agar sistem hukum
kontrak Indonesia lebih modern dan
sekaligus harmonis dengan hukum
kontrak negara-negara lain terutama
di kawasan ASEAN. Apalagi ASEAN
telah merekomendasikan agar setiap
negara ASEAN untk meratifikasi CISG
atau memperbarui hukum kontrak
nasionalnya dengan merujuk pada
CISG.
“Namun sebelum meratifikasi
Konvensi ini ada beberapa pekerjaan
rumah yang harus diselesaikan. Karena
dengan meratifikasi suatu perjanjian
internasional
bukan
merupakan
akhir dari suatu pekerjaan namun
merupakan awal dari suatu pekerjaan”,
ujar Erna. (Humas).
Revitalisasi Perundang-undangan
di bidang Kekayaan Intelektual
Belanda-BPHN ,
Dalam
rangka
revitalisasi
Perundang-
undangan di bidang Kekayaan Intelek­
tual, Delegasi Indonesia melakukan
kegiatan studi banding ke beberapa
negara di Eropa yang sudah cukup
bagus sistem serta regulasi di bidang
Kekayaan Intelektual, 27 November s/d
1 Desember 2017. Beberapa tempat
yang dikunjungi antara lain
European
Commission
(Komisi Eropa) di Belgia,
Benelux Office Intellectual Property
(BOIP) dan
Netherlands Patent Office
di Belanda kemudian dilanjutkan dengan
menghadiri Sidang
Committee on
Development and Intellectual Property
(CDIP)
di Geneva, Swiss.
Ibu Mien Usihen, Kepala Pusat
Perencanaan Hukum Nasional, dan
Tyas Dian Anggraeni bersama dengan
pejabat di lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual turut hadir
pada kegiatan tersebut. Delegasi dari
Indonesia membawa beberapa materi
yang terkait dengan rencana revitalisasi
terhadap Undang-Undang tentang
Desain Industri, kemudian rencana
penyusunan
Rancangan
Undang-
Undang Permusikan kaitan­nya dengan
UU Hak Cipta.
Dalam
pertemuan
dengan
pihak
European Commission
dila­
kukan pembahasan terkait dengan