Page 26 - Warta BPHN - Tahun Ke IV Edisi XXI September - Desember 2017

Basic HTML Version

26
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
perlindungan desain industri, diskusi
dalam pertemuan ini di pimpin oleh
Mr. Tomas Lorenzo Eichenberg, selaku
Legal and Policy Affairs Office
.
Mr. Tomaz memulai pembahasan
dengan menjelaskan bahwa negara
yang tergabung dalam Uni Eropa,
memberikan
perlindungan
desain
Industri dalam sistem terpadu komu­
nitas design (CD) dilakukan berda­sarkan
regulasi komunitas design nomor 6
tahun 2002, yang sudah dimulai tahun
2001. Prinsip perlindungan didasarkan
pada persamaan karakter disemua
negara anggota komunitas Design
yang berjumlah 28 (dua puluh delapan)
negara, artinya perlindungan Design
Industri di CD pararel dengan sistim
perlindungan di negara anggota (melalui
peraturan 98/71/EC tanggal 13/10/1998)
kecuali untuk perlindungan desain suku
cadang kendaraan bermotor. Bentuk
Perlindungan dila­kukan dalam 2 (dua)
bentuk yaitu perlindungan Desain
Industri melalui pendaftaran pada CD
(
register community design
) yang dapat
dilakukan melalui EUIPO (
European
Union Intellectual Property Office
)
yang berpusat di Alicante, Spanyol.
Perlindungan terhadap desain industri
dengan sistim ini berlangsung untuk 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang
sampai 25 (dua puluh lima) tahun.
Bentuk perlindungan yang kedua yaitu
perlindungan Desain Industri tanpa
pendaftaran melalui Komunitas Desain
tanpa pendaftaran (UCD-
unregister
community design
). Perlindungan
dengan sistim ini dapat diperoleh
tanpa registrasi resmi untuk jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal
pertama dimana perancangan pertama
dibuat tersedia untuk umum, sistim ini
diberlakukan untuk semua jenis desain
industri tanpa pengecualian (termasuk
tekstil dan fashion).Kondisi ini agak
berbeda dengan sistem di Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Desain
Industri.
Pertemuan dilanjutnya hari
berikutnya dengan
Benelux Office
Intellectual Property
(BOIP), di Belanda
yang beranggotakan 3 (tiga) negara
yaitu: Belanda, Belgia, dan Luxembourgh.
Delegasi Indonesia diterima oleh Mr.
Camille Jansen, Mr. Pieter Veeze dan Mr.
Diter Wuytens yang merupakan senior
lawyer di BOIP. Perlindungan Desain
Industri di Benelux pada prinsipnya sama
dengan di EUIPO karena Benelux juga
merupakan anggota EUIPO. Di Benelux
tidak menyediakan sarana perlindungan
untuk hak desain tanpa pendaftaran
namun mengakui adanya perlindungan
desain tanpa pendaftaran sebagai
anggota EUIPO, artinya seorang pemilk
desain tanpa pendaftaran di Benelux
apabila ingin mendapatkan perlindungan
maka harus menjadi angota UDC
(
unregister
desain
community
).
Perlindungan desain tanpa pendaftaran
di Benelux juga berlangsung 3 (tiga)
tahun. Di Benelux, suatu permohonan
Desain tidak kehilangan kebaruannya
sepanjang tidak melewati jangka waktu
12 (dua belas) bulan pengungkapan
pertamanya sebelum pendaftaran.
Beberapa hal menarik dari
pertemuan di BOIP mengenai per­
nyataan bahwa IP bukan lagi meru­pakan
urusan pemerintah namun diserahkan
kepada komunitasnya. Selanjutnya
terkait dengan prinsip
similarity
yang
dalam praktiknya cukup sulit diterapkan,
mengingat terkadang suatu produk
akan mempunyai banyak kemiripan,
maka BOIP lebih mene­kankan pada
technical function
(fungsi teknis)
sehingga perlindungan lebih diberikan
terhadap fungsi dari suatu produk
dibandingkan penampakannya. Sistem
pendaftaran yang dilakukan juga sudah
online, pendaftar bisa melihat sendiri
status registernya apakah sudah komplet
dan bisa langsung mengunduh sendiri
sertifikatnya melalui i-DEPOT.
Selanjutnya pada hari yang
sama, pertemuan dilakukan dengan
Netherlands Patent Office
di Belanda,
pembahasan dalam pertemuan kali ini
lebih menekankan pada nilai ekonomis
yang dihasilkan oleh industri kreatif.
Industri kreatif merupakan salah satu
penyumbang perekonomian di Belanda,
sehingga negara ini menangani dengan
cukup serius terkait perlindungan
dalam dunia industri kreatif. Pemerintah
Belanda banyak melakukan kerjasama
dengan pihak universitas khususnya di
bidang paten sehingga banyak peneliti
muda yang tertarik untuk mendaftarkan
hasil penelitiannya,baik itu pada tingkat
basic reseach, applied reseach
hingga
technological development
. Hal ini
perlu ditiru dengan serius di Indonesia,
agar lebih banyak hasil penelitian yang
dihasilkan oleh universitas sekaligus
memberi dan menjadi investasi bagi
penelitinya.
Kegiatan
hari
selanjutnya
dilak­sanakan di Geneva, Swiss yaitu
meng­hadiri sidang
Committee on
Development and Intellectual Property
(CDIP), yang membahas isu-isu aktual
di bidang kekayaan intelektual. Dalam
pertemuan CDIP tersebut, beberapa
delegasi Indonesia yang merupakan
Pimpinan Tinggi Pratama dan beberapa
Staf Ahli Kementerian Hukum dan
HAM melakukan pertemuan khusus
dengan jajaran pimpinan di WIPO untuk
meminta asistensi dan masukan terkait
dengan rencana penyusunan perubahan
UU Desain Industri, serta memperdalam
kajian mengenai pengaturan dibidang
permusikan, dalam rangka menyikapi