Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Untuk melaksanakan tugas, bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
• Penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan
• Penyiapan bahan penatausahaan, pembendaharaan, akutansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Bagian Keuangan terdiri atas :
• Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
• Subbagian Perbendaharaan; dan
• Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.