Tugas Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Fungsi Untuk melaksanakan tugas, bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
• Penyiapan pelaksanaan urusan umum kepegawaian di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional; • Penyiapan pelaksanaan urusan mutasi, pemberhentian,dan pensiun pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan • Pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Bagian Kepegawaian terdiri dari : • Subbagian Umum Kepegawaian; • Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional, dan; • Subbagian Mutasi dan Pemberhentian. - Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan umum kepegawaian di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
- Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
- Subbagian Mutasi dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan mutasi,pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
|