BPHN.GO.ID – Jakarta. Komitmen Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional dalam mendukung pembangunan JDIH di Lembaga Non Struktural kembali dilakukan dengan menyasar Komisi Aparatur Sipil Negara, Rabu (20/07). Kepala Pusat JDIHN Nofli didampingi oleh Subkoordinator Otomasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama diterima secara langsung oleh Plt. Kepala Sekretariat KASN Muhaziron S. Wibowo dan jajarannya di Kantor KASN Cipinang dalam kegiatan sharing knowledge pengembangan JDIH di lingkungan KASN. 

Dalam kegiatan tersebut Nofli menyampaikan kondisi terkini JDIH secara nasional dan juga arah kebijakan Pusat JDIHN. Dikatakan Kapus JDIHN bahwa salah satu yang menjadi concern saat ini adalah Pengembangan JDIH pada Lembaga-Lembaga Non Struktural yang jumlahnya lumayan banyak. "Perlu dilakukan pemetaan Kembali Lembaga Non Struktural dan perlu kami ajak bersama-sama memenuhi amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 untuk membangun JDIH. Tentunya kami sangat mengapresiasi atas semangat KASN sebagai salah satu LNS dalam mengembangkan JDIH di instansinya," kata Nofli. 

Nofli juga menyinggung perihal capaian JDIH yang sudah ditorehkan KASN. "Tahun lalu lalu secara pengelolaan JDIH di KASN sudah  cukup baik, tentu di tahun ini kami harap ada lompatan yang lebih tinggi lagi dari KASN dalam mengembangkan JDIH," tambah Nofli. 


Lebih lanjut Nofli menyampaikan bahwa keberadaan JDIH KASN menunjang tugas dan fungsi KASN dalam pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah. "Kami Harapkan Keberadaan JDIH KASN dapat turut serta menyebarluaskan dokumen dan informasi hukum di lingkungan KASN maupun kepada para ASN dan para pemangku kepentingan lainnya," pesan Nofli. 


Dalam kesempatan yang sama Diden juga menyampaikan mengenai evaluasi website JDIH KASN. Beberapa hal diulas oleh Diden kaitannya dengan Standar Abstrak, Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum yang ada di Laman JDIH KASN. Menurut Diden, pengelolaan JDIH KASN sudah cukup baik, hanya memang perlu ditambahkan terkait dokumen hukum selain peraturan perundang-undangan dan monografi hukum. "Semakin banyak tipe dokumen hukum yang diunggah akan semakin memperkaya koleksi dokumen yang ada di JDIH KASN," ucap Diden. 


Dalam kesempatan tersebut Diden juga meminta untuk melengkapi status peraturan perundang-undangan yang diupload. "Status peraturan perundang-undangan sangatlah penting dan tentunya membantu para pencari dokumen hukum terkait keberlakukan peraturan perundang-undangan tersebut. Masyarakat dapat mengetahui apakah produk hukum yang diterbitkan KASN masih berlaku atau tidak," kata Diden. 

Diden juga berpesan agar Anggota JDIH untuk melaporkan pengelolaan JDIH melalui aplikasi e-report. Selain ketepatan waktu, Diden juga meminta pengelola JDIH untuk melaporkan secara lengkap. "Kelengkapan E-Report bukan hanya terisi semua, namun juga mampu melengkapi seluruh item E-report dengan melampirkan bukti dan data dukung yang valid. Ketepatan waktu dan kelengkapan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penilaian Anggota JDIH," kata Diden. 


Di akhir rapat Diden menyampaikan agar pengelolaan JDIH KASN semakin baik dan lebih baik lagi berkaca dari tahun-tahun sebelumnya. "Dengan semangat, kerja keras dan inovasi para pengelola JDIH KASN, pastinya JDIH di lingkungan KASN dapat semakin lebih baik lagi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan," tutupnya.

Share this Post