BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI tahun ini kembali berjuang mendapatkan penghargaan sebagai Satuan Kerja (Satker) berpredikat menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ada tujuh inovasi unggulan berbasis teknologi informasi yang dijagokan. Targetnya, BPHN lolos tahapan penilaian internal oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM dan melaju ke tahapan terakhir, yakni penilaian Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof Widodo Ekatjahjana mengaku sangat optimis terhadap pembangunan zona integritas menuju WBBM yang dilakukan. Sebab, upaya reformasi birokrasi di internal BPHN tidak semata-mata fokus kepada enam area perubahan yang bermuara pada pelayanan publik, melainkan ikut memberikan dampak perbaikan kinerja BPHN dalam memenuhi capaian Indikator Kinerja Utama (IKU). Inovasi yang dilakukan juga membuktikan BPHN sudah bergerak dari paradigma business as usual menjadi out of the box.

“Pada tahun 2022 ini saya yakin Tim Penilai Internal (TPI) akan memberikan penilaian yang lebih baik dari sebelumnya mengingat kuota Kementerian Hukum dan HAM untuk mengirimkan wakil WBK/WBBM kepada Kemenpan-RB hanya 25 satker,” kata Kepala BPHN, dalam sambutannya pada saat Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2022, Rabu (8/6) yang digelar secara hybrid.

Sebagai target awal, lanjut Kepala BPHN, BPHN bisa lolos penilaian internal dan lanjut ke rangkaian terakhir berupa penilaian oleh TPN. Sebagai informasi, pada tahun ini tercatat sebanyak 523 satker diusulkan untuk memperoleh predikat WBK/WBBM. Namun, Kepala BPHN mengajak seluruh jajaran pegawai khususnya Tim Pembangunan Zona Integritas BPHN untuk optimis dan yakin karena pengalaman tahun 2021 sebelumnya, BPHN menerima penghargaan dari Itjen Kementerian Hukum dan HAM karena telah lulus penilaian dari TPI menuju TPN. Hanya saja dikarenakan ada kebijakan baru dari Kemenpan-RB yang ditetapkan ditengah proses penilaian, langkah BPHN untuk dinilai oleh TPN terhenti.

“Kini satu tahun telah berlalu, BPHN tetap menunjukkan bukti bahwa proses pembangunan zona integritas menuju WBBM tetap dilaksanakan. Hari ini, kami ingin menunjukkan bukti bahwa penghargaan yang telah diberikan oleh Itjen Kementerian Hukum dan HAM tidak salah sasaran,” kata Kepala BPHN.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris BPHN Audy Murfi menambahkan bahwa BPHN mengembangkan sejumlah inovasi selama berproses membangunan zona integritas menuju WBBM. Pertama, new website BPHN yang fitur utamanya berupa integrasi layanan dalam satu loket layanan online sehingga memudahkan pengunjung website. Kedua, yaitu fitur terbaru pada website BPHN, yakni Peta Sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terdekat yang memberikan informasi lokasi OBH terdekat kepada Penerima Bantuan Hukum.

Yang ketiga, lanjut Audy, aplikasi SIRENKUM (Sistem Perencanaan Hukum) yang dibuat dalam rangka penataan regulasi dengan tiga fitur utama, yakni sistem perencanaan legislasi, sistem penyusunan Naskah Akademik, dan sistem penyelarasan Naskah Akademik. Selanjutnya, yang keempat, Simasdaskum (Sistem Informasi Masyarakat Sadar Hukum), yakni sistem informasi yang mendata desa/kelurahan sadar hukum.

Kemudian, yang kelima, JUARA (Jurnal Rechtvindings Bersuara) adalah aplikasi berbasis audio yang mengular isi jurnal yang diterbitkan BPHN dengan target bagi pengguna disabilitas. Dua inovasi (keenam dan ketujuhlainnya adalah pengembangan aplikasi internal bernama e-office BPHN, yakni dengan fitur absensi lokasi pegawai saat penerapan sistem kerja WFH dan WFO dan fitur terbaru berupa rekomendasi JF Analis Hukum yang dipakai ketika proses uji kompetensi inpassing JF Analis Hukum.

“Ada enam inovasi yang diusung BPHN saat dahulu berproses menuju WBK. Saat ini, dalam proses menuju WBBM, BPHN mengusung tujuh inovasi untuk menunjang kualitas layanan publik dan sistem manajemen kinerja organisasi dengan mengoptimalkan teknologi informasi,” kata Audy.

Share this Post