BPHN.GO.ID – Jakarta. Dalam rangka peningkatan akses terhadap keadilan melalui peningkatan keterampilan dan kapasitas lembaga bantuan hukum agar dapat memberikan pendampingan yang berkualitas bagi mereka yang kekurangan dan rentan, Badan Pembinaan Hukum Nasional menerima audiensi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, International Legal Foundation dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Rabu (25/05). Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Audy Murfi beserta jajarannya dan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias beserta jajarannya.

Dalam rapat tersebut dibahas beberapa kemungkinan untuk melakukan Kerjasama antara BPHN dengan ILF dalam hal peningkatan kualitas bantuan hukum di Indonesia. Audy, menjelaskan bahwa BPHN adalah salah satu unit eselon I di Kementerian Hukum dan HAM. Melalui BPHN, Kemenkumham menjalankan Program Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin yang disalurkan oleh 619 Organisasi Bantuan Hukum yang telah lolos verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum.

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum”, tuturnya,” ungkap Audy. Audy menambahkan, 619 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat.

Senada, dengan Audy, Kartiko menambahkan bahwa, Program Bantuan Hukum Gratis ini tidak hanya fokus dengan kegiatan litigasi saja, namun juga fokus dengan kegiatan non – litigasi. “Kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan dengan sebaran advokat yang tidak semua berada di kota besar, maka kami juga ingin memaksimalkan Paralegal,” jelas Kartiko. Kartiko menambahkan bahwa, Paralegal yang ada saat ini tentu saja masih butuh penguatan kompetensi, untuk itu kami berharap nantinya ada pelatihan – pelatihan permasalahan hukum yang bersifat non – litigasi.

Menutup diskusi, Audy menjelaskan bahwa BPHN adalah instansi pembina dari dua jabatan fungsional, yaitu Jabatang Fungsional Penyuluh Hukum dan Jabatan Fungsional Analis Hukum. “Besar harapan, nantinya kerjasama yang akan dilakukan juga dapat mendukung penguatan kompetensi dari kedua jabatan fungsional tersebut,” tutup Audy.

Share this Post