BPHN.GO.ID – Jakarta. Pusat Jaringan dan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Pusjardokin) sebagai salah satu pusat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki peran yang strategis untuk kemajuan ekonomi negara. Peran tersebut dalam wujud memberikan dokumentasi dan informasi hukum, berupa peraturan-peraturan yang dibutuhkan oleh investor dalam negeri maupun asing. “Bagaimana Pusdok ini bisa menyajikan dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat, seluruh stakeholder, mitra kerja kita dan seluruh pelaku-pelaku ekonomi kita,” ujar Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, saat memberikan sambutan serah terima jabatan (sertijab) Kapusjardokin yang lama Yasmon kepada yang baru Nofli, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Untuk mewujudkan BPHN sebagai institusi penyedia dokumentasi dan informasi yang berkualitas diperlukan konsolidasi dan sinergitas antara semua pusat dan sekretariat di BPHN. Selain membangun sinergisitas internal, Pusjardokin membangun kerjasama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda). “Pak Nofli segera konsolidasi dengan para kapus untuk mensinergikan. Kerjasama dengan kementerian/ lembaga dan pemda, sampai kabupaten dan kota diteruskan,” tambah Widodo.

Setelah memberikan arahan kepada Nofli, Kepala BPHN mengucapkan apresiasi kepada Yasmon, sekarang sebagai Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Ditjen Kekayaan Intelektual, atas semua kinerja yang telah dilakukan selama empat tahun mengemban tugas di Pusjardokin. “Terimakasih Pak Yasmon atas semua legacy selama ini dan semoga semakin berprestasi di tempat tugas baru,” tutup Widodo.

Pusjardokin merupakan nomenklatur terbaru yang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sebelumnya bernama Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional. 

Hadir di sertijab Kapusjardokin yang bertempat di Ruang Mochtar lantai 4 Gedung BPHN Staf Ahli Menkumham Dahana, Sekretaris dan Inspektur Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Kepala Biro Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, para Pimpinan Tinggi Pratama dan perwakilan pegawai BPHN.

Share this Post