BPHN.GO.ID – Jember. Pengelolaan perencanaan Undang-Undang yang baik, tidak akan cukup tanpa adanya peran serta masyarakat.  Peran serta seluruh komponen masyarakat sejak dini dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang – undangan diharapkan dapat meminimalisir resistensi atas suatu usul peraturan perundang – undangan. Undang-undang yang mampu menyerap aspirasi dan kebutuhan hukum dari segala unsur dalam masyarakat, diharapkan lebih berdaya guna. Hal ini dikemukakan Kepala BPHN. Prof Widodo Ekatjajana, dalam acara Dengar Pendapat Perencanaan Legislasi di Jember, Rabu (22/2). 

“Partisipasi masyarakat ini pada hakekatnya adalah bertujuan untuk memperoleh masukan atas aspirasi dan kebutuhan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat merupakan perwujudan komitmen Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalankan good governance dengan menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dan melibatkan pemangku kepentingan dalam pembentukan peraturan perundangundangan,” kata Kepala BPHN,

“Saya harap dengan dengar pendapat ini kita dapat memperoleh sumbangan pemikiran, dalam usaha kita memperbaiki dan menata peraturan perundang-undangan, dan khususnya dalam konteks perencanaan pembentukan UU dalam Prolegnas,” jelas Kepala BPHN.

Menyambung sambutan Kepala BPHN, Djoko Pudjiraharjo selaku Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional mengatakan “Untuk dipahami bersama bahwa dalam perencanaan pembentukan UU dalam Prolegnas, tidak hanya dari segi kuantitas saja yang harus ditingkatkan tetapi juga dari segi kualitas harus lebih baik,” pesan Djoko.

Dalam Dengar Pendapat kali ini dihadiri oleh beberapa narasumber, diantaranya adalah Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ), Praktisi Pelaku Usaha serta Jurnalis. Dekan Fakultas Hukum UNEJ, Dr. Bayu Dwi Anggono, menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan perencanaan pembentukan UU yaitu harus mempedomani Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, Memperkuat kedudukan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan Prolegnas, Memperkuat kewenangan Badan Legislasi DPR dalam penyusunan Prolegnas, Mencegah format Prolegnas yang hanya sebagai daftar keinginan atau daftar judul dan Pengetatan syarat bagi RUU yang akan lolos menjadi prioritas.

Pada kesempatan yang sama beberapa Narasumber antara lain I Gede Widhiana Suarda (Wakil Dekan I FH UNEJ), Dr. Ermanto Fahamsyah, (Wakil Dekan III FH Universitas Jember), Dr. Fendi Setyawan, (Sekretaris II LP2M Universitas Jember) Rosita Indrayati, (Direktur Puskapsi FH Universitas Jember), Eddy Mulyono, (Tenaga Ahli Anggota DPRD Prov. Jawa Timur), Zumrotun Solichah (Jurnalis Antara), Lukman Winarno (Ketua Forum Konco Dewe), Wiwiwn Riza Kurnia (Founder Perempuan Jember) dan Fahmi Ramadhan, S.H., M.H (Feature Leader Anti Corruption).

 “Terkait dg persoalan kerangka politik per-uu-an, ada beberapa hal yang masih perlu mendapatkan kajian, yaitu yang menyangkut  alat ukur (instrumen uji), apakah suatu peraturan per-uu-an yang akan dibentuk dan yang sudah diberlakukan telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sikronisasi & harmonisasi peraturan per-uu-an di tingkat pusat & daerah, baik secara vertikal maupun horizontal,” Jelas Fendi. **(Humas BPHN)

Share this Post