BPHN.GO.ID - Jakarta. Menjadi tantangan bagi Penyuluh Hukum saat ini untuk melaksanakan pembangunan budaya hukum masyarakat demi mewujudkan masyarakat sadar hukum dan cerdas hukum. Untuk mendukung peningkatan kemampuan para penyuluh hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya, telah melakukan upaya-upaya dan langkah-langkah sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan tersebut.

BPHN juga telah membentuk Organisasi Profesi Penyuluh Hukum, sebagai wadah bagi seluruh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang tersebar baik di Kementerian/Lembaga;  maupun Pemerintah Daerah. Kemudian untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi seluruh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, baik yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM maupun di Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah, BPHN telah menyusun Tim Pembina yang terbagi dalam 6 (enam) wilayah pembinaan, dimana mereka akan secara terus menerus akan melakukan pembinaan dan koordinasi dengan seluruh rekan-rekannya di masing-masing wilayahnya.

“Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum harus mengikuti dan menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku khususnya dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai di Tahun 2022 ini, ” Pesan Kartiko Nurintias, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN saat membuka kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Kamis (28/1/2022) di Aula Moedjono BPHN, yang diikuti oleh seluruh JF Penyuluh Hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Lebih lanjut Kartiko menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah tindak lanjut dari hasil evaluasi terkait penilaian angka kredit dan uji kompetensi JF PH yang belum memiliki pemahaman yang sama terkait pesiapan pengusulan Angka Kredit. 

“Kegiatan penilaian angka kredit yang tahun ini akan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) periode yakni periode pertama di bulan April 2022 dan periode kedua di bulan November 2022, pelaksanaan penilaian yang dilakukan masih mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014,” jelas Kartiko.

Share this Post