Bali, 20-22 Januari 2021 dilaksanakan Rapat Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) oleh Kementerian BUMN yang berlokasi di Hotel Aryaduta Kuta Bali. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapus JDIHN bersama dengan Koordinator Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum dan Sub Koordinator Bidang Digitalisasi Dokumen Hukum. Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan Wahyu Setyawan.

Pada kesempatan tersebut disampaikan perkembangan terkini website JDIH Kementerian BUMN. Lebih lanjut disampaikan bahwa pada tahun 2022 JDIH BUMN akan lebih fokus untuk merubah tampilan website JDIH dan juga berencana memaksimalkan sistem pencarian data. “Ini perlu kami lakukan agar lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan pencarian dokumen hukum. Tentu dengan perubahan ini akan membantu dalam proses penyusunan kebijakan berkaitan dengan BUMN”, tutur Wahyu Setiawan.

 

Lebih lanjut disampaikan oleh Wahyu bahwa Tim Pengelola JDIH BUMN akan menambahkan beberapa fitur lainnya seperti tanya BUMN. Melalui fitur ini interaksi dengan masyarakat akan lebih mudah dilakukan khususnya informasi hukum yg berkaitan dengan BUMN. Dalam kesempatan yg sama, Kepala Pusat JDIHN menyampaikan beberapa poin penting terkait perkembangan Portal JDIHN terkini, serta poin indikator yang menjadi acuan penilaian bagi pusat JDIHN diantaranya aspek organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana, Pemanfaatan TIK, dan terakhir adalah aspek Inovasi yang merupakan aspek tambahan dari Pusat JDIHN.

 

Kapus JDIHN berharap bahwa dalam pengembangan website JDIH BUMN agar disesuaikan dgn standar dari Permenkumham No. 8 Tahun 2019 baik dari tampilan website dan juga metadata dokumen hukumnya. Saat ini fokus utama kebijakan Pusat JDIHN adalah penambahan koleksi data dokumen hukum yang semakin beragam dari anggota JDIH. Pengembangan koleksi dokumen hukum tdk terbatas hanya peraturan namun juga dokumen non peraturan.

 

Yasmon juga meminta agar keamanan data website JDIH menjadi perhatian dengan memanfaatkan digital signature. Diakhir paparan Kapus tak luput disampaikan mengenai arah kebijakan aplikasi JDIHN sebagai aplikasi umum SPBE.

 

Share this Post