Jakarta, BPHN.go.id - Di penghujung tahun 2021, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI melantik sebanyak 49 pejabat administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Jumat (31/12) bertempat di Aula Moedjono lt.4 Gd. Utama BPHN, Cililitan - Jakarta Timur dan secara virtual. Pelantikan bagi pejabat Administrator dan Pengawas melalui penyerataan ini digelar hampir serentak di Unit Utama Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Pelantikan penyetaraan Pejabat Administrasi ke Jabatan Fungsional ini adalah kado terbaik tahun baru 2022," kata Sekretaris BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Audy Murfi MZ, dalam amanatnya usai melantik dan mengambil sumpah pejabat.

Selain merupakan program  pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokrasi, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam Jabatan Fungsional merupakan tindak lanjut dari perampingan organisasi di K/L, di mana jabatan Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dipangkas dengan tujuan memangkas alur birokrasi sehingga mempercepat pemberiaan pelayanan kepada masyarakat. 

Selain itu, pelantikan yang dilaksanakan pada malam hari ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM, di mana terdapat struktur organisasi yang disesuaikan seperti menghapus Bagian Humas dan Bagian Keuangan di lingkungan BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI dan mengalihkan pejabatnya menjadi Jabatan Fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Terhadap struktur organisasi yang hilang, maka menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 42 Tahun 2021 tentang Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Kementerian Hukum dan HAM, maka Administrator  dimandatkan menjadi Koordinator Substansi pada tugas pokok dan fungsinya.

"Semoga dengan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam Jabatan Fungsional bisa memberikan kontribusi kepada organisasi lebih baik lagi," tutup Audy.

Share this Post