BPHN.GO.ID – Jakarta. Sebagai bagian dari rumpun jabatan fungsional bidang hukum, Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum memiliki irisan dengan tugas JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Yang membedakan, JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan berfokus pada teknis penyusunan draft regulasi, sementara JF Analis Hukum punya lingkup tugas yang luas. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof Widodo Ekatjahana, sewaktu melantik 27 orang JF Analis Hukum, hari Kamis (9/12) bertempat di Aula Moedjono lt.4 gd. Utama BPHN, Jakarta Timur.

“Analis Hukum dan JF Perancang Peraturan Peraturan Perundang-Undangan beririsan. Di dalam praktik, fungsi harmonisasi ada dua hal, yakni harmonisasi teknis dan substansi, di mana posisi peran strategis JF Analis Hukum ada di substansi hukum, teknisnya ada di JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan,” kata Kepala BPHN.

Kepala BPHN menambahkan, ruang lingkup tugas JF Analis Hukum tidak terbatas pada analisis suatu regulasi semata, melainkan juga melaksanakan analisis terhadap hukum tidak tertulis, perjanjian internasional, ataupun memberikan suatu pendapat hukum. Oleh karenanya, Kepala BPHN berpesan kepada JF Analis Hukum terutama yang baru saja dilantik, agar terus mengasah kemampuan menganalisisnya dengan belajar, membaca, serta rajin melakukan penelitian.

Di samping itu, selaku instansi pembina JF Analis Hukum, Kepala BPHN menyampaikan akan fokus melakukan pengembangan kompetensi sehingga tercipta standar kualitas para JF Analis Hukum se-Indonesia. Pasalnya, sebut Kepala BPHN, tantangan pembangunan hukum nasional itu ada di depan mata. Menurutnya, baik dan buruk pembangunan hukum nasional terletak di pundak JF Analis Hukum.

“Saya menitipkan kepada saudara agar belajar dan bekerja dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan tugas dan fungsi saudara selaku JF Analis Hukum. Amanah yang diberikan negara kepada saudara, sesuai sumpah dan janji saudara agar dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh integritas dan bertanggung jawab,” pungkas Kepala BPHN.

Share this Post