BPHN.GO.ID – Jakarta. Rapat Paripurna dengan Agenda Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 digelar pada Selasa (7/12), bertempat di Gedung Nusantara II, Senayan. Hadir dalam Rapat Paripurna Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly didampingi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Widodo Ekatjahjana beserta jajaran. 
 
Disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Ibnu Multazam, bahwa Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, telah menerima usulan RUU sebanyak 86 (delapan puluh enam) RUU yang berasal dari:
 
a. Komisi, Fraksi, Anggota DPR RI, dan masyarakat, sebanyak 64 (enam puluh empat) RUU; 
b. Pemerintah, sebanyak 15 (lima belas) RUU; dan 
c. DPD RI, sebanyak 7 (tujuh) RUU. 
 
Lebih lanjut PANJA telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU tersebut dalam Rapat PANJA bersama Kementerian Hukum dan HAM RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI yang diselenggarakan pada tanggal 6 Desember 2021. Pendapat dan pandangan mengemuka dalam pembicaraan dan pembahasan Rapat PANJA hingga akhirnya PANJA memutuskan dan menetapkan hal-hal sebagai berikut:
 
1. Prolegnas RUU Perubahan Ketiga RUU Tahun 2020-2024 sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) RUU
2. Jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 (empat puluh) RUU
3. Memasukkan 1 (satu) RUU ke dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Share this Post