Yogyakarta, BPHN.go.id – Lahirnya Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum mendapat antusiasme yang tinggi dari Kementerian/Lembaga (K/L), temasuk dari Pemerintah Daerah (Pemda). Apalagi di tengah upaya pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi, yakni pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional khusus untuk Administrator (eselon III), dan Pengawas (eselon IV), JF Analis Hukum menjadi pilihan menarik bagi pengembangan karier ASN.

Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Audy Murfi MZ mengatakan, JF Analis Hukum merupakan jabatan fungsional yang bersifat terbuka. Artinya, JF Analis Hukum dapat dimanfaatkan oleh K/L dan Pemda yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum yang meliputi evaluasi peraturan perundang-undangan, analisis dan evaluasi hukum tidak tertulis, perizinan, perjanjian, dokumentasi dan informasi hukum hingga advokasi hukum.

“Ruang lingkup tugas JF Analis Hukum yang beragam tersebut diharapkan akan menghasilkan aparatur yang profesional dan mampu mengatasi berbagai problematika hukum di masing-masing unit kerja,” kata Audy, saat memberikan sambutan dalam Kegiatan Pembinaan JF Analis Hukum di Provinsi D.I. Yogyakarta, Kamis (18/11) bertempat di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi D.I. Yogyakarta.

Kehadiran JF Analis Hukum, lanjut Audy, diharapkan dapat menjadi jawaban dalam mengatasi persoalan hukum dan regulasi di Indonesia sekaligus upaya bersama dalam membangun hukum nasional yang lebih baik, berkeadilan, dan sesuai dengan nilai Pancasila dan konstitusi. Maka dari itu, BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI selaku instansi pembina JF Analis Hukum juga berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan penguatan kompetensi bagi JF Analis Hukum di seluruh Indonesia.

Satu tahun pasca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum lahir, masih kata Audy, BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, tepatnya pertengahan tahun 2021 melaksanakan inpassing dan mendapatkan animo yang tinggi dari ASN K/L dan Pemda. Tercatat total peserta inpassing mencapai 805 peserta yang terdiri dari 723 peserta K/L dan 82 peserta Pemda. Dikatakan Audy, setelah dilaksanakan inpassing yang pertama, antusiasme dari calon JF Analis Hukum khususnya di Pemda masih sangat tinggi untuk mengikuti inpassing JF Analis Hukum mendatang.

“ASN Pemda sangat berminat beralih kepada JF Analis Hukum,” kata Audy.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi D.I. Yogyakarta, Budi Argap Situngkir mengatakan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM adalah perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM RI di daerah. Dalam kaitannya dengan JF Analis Hukum, tugas dan fungsi Kanwil sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, sebagian besar telah terakomodir oleh ruang lingkup tugas dari JF Analis Hukum.

“Dalam konteks JF Analis Hukum, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM harus serius mempersiapkan diri serta memiliki tenaga JF Analis Hukum yang berkualitas,” kata Budi.

Share this Post