Bengkulu, BPHN.go.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM punya peran penting mensukseskan keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait penataan peraturan perundang-undangan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Desa. Peran strategis termasuk mensukseskan realisasi program dan kegiatan BPHN di Kanwil.

Sekretaris BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Audy Murfi MZ mengatakan, selain memastikan pembangunan dan pembinaan hukum di daerah terlaksana dengan baik, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM ikut berperan memastikan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan. Namun tugas ini tidak semata-mata dibebankan kepada Unit Utama atau Kanwil, melainkan menjadi tugas bersama antara jajaran di pusat dan di daerah.

"Mari bersama-sama menjaga dan membangun hukum di wilayah agar pembangunan dan pembinaan hukum di negara ini semakin baik," kata Audy, saat berkunjung ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Kamis (11/11) bertempat di Aula Fatmawati lantai 2 Gd. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatan itu, Audy beserta jajaran dari Bagian Program dan Pelaporan BPHN hadir ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan monitoring program dan kegiatan BPHN di Kanwil. Secara umum, Audy menyampaikan, kunci penting keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan yakni dengan berkolaborasi yang baik antara Unit Utama dengan Kanwil termasuk antar bagian di lingkungan Kanwil, yakni Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Administrasi.

Dalam konteks BPHN, lanjut Audy, salah satu program dan kegiatan yang perlu menjadi perhatian khusus adalah terkait program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Tren penyerapan anggaran bantuan hukum berada di akhir periode anggaran, yang berarti capaian kinerja BPHN selaku pengampu tugas dan fungsi seringkali berada pada peringkat yang kurang baik khususnya pada Triwulan I dan II. Saat ini, BPHN intens berdiskusi dengan sejumlah Kanwil untuk mencari jalan keluar agar serapan program anggaran bantuan hukum gratis tersebut tidak berada pada akhir periode anggaran.

"Program dan Kegiatan BPHN di Kanwil perlu dioptimalkan karena berdampak kepada realisasi BPHN selaku Unit Utama, kata Audy.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Imam Jauhari menyampaikan, serapan anggaran dari program dan kegiatan yang dilaksanakan harus diikuti dengan pertanggungjawaban yang akuntabel. Tujuannya adalah bukan semata-mata anggaran tersebut terserap dan terlaksana, melainkan sasaran kegiatan dapat tercapai. Apalagi di masa pandemi ini, mayoritas kegiatan dilaksanakan dalam adaptasi kebiasaan normal yang baru, sehingga perlu dipastikan kembali apakah program dan kegiatan yang telah berjalan itu sudah sesuai dengan target kinerja.

"Penyerapan yang baik berkaitan dengan pertanggungjawaban yang baik," kata Imam.

Share this Post