BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebagai salah satu unit utama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu tugas yang diemban oleh BPHN adalah sebagai Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan pelaksanaan tugas fungsi tersebut, salah satu kewajiban BPHN adalah melaksanakan penilaian Angka Kredit dan uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan terhadap seluruh tenaga fungsional penyuluh hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya jo Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2014 dan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya.

Oleh karena itu, BPHN menyelenggarakan Kegiatan Rapat Pleno Penilaian Angka Kredit dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari sejak tanggal 1 sd 4 Novemver 2021 di Grand Mercure – Jakarta yang dihadiri oleh Sekretaris BPHN Audy Murfi, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias beserta jajarannya, Perwakilan dari Biro Kepegawaian dan Tim Penilai JF PH.

Uji Kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keahlian dan sikap kerja JF PH yang dilakukan oleh Tim Penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Tahun 2021 diselenggarakan melalui Virtual menggunakan melalui Aplikasi Zoom dan diikuti sebanyak 64 orang peserta dari Unit Pusat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.

Sekretaris BPHN Audy Murfi, M.Z. dalam kesempatan tersebut hadir membacakan Keynote Speech Kepala BPHN, serta membuka secara langsung rangkaian pelaksanaan Uji Kompetensi JF PH. Dalam sambutannya, Audy menyampaikan BPHN sebagai Instansi Pembina memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi ini. “Saya harap Tim Penilai dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan bersikap profesional, sehingga hasil yang didapat adalah orang-orang berkualitas dan ahli dibidangnya. Tetap Semangat dan berpikiran positif, semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar, konsekuensi yang anda ambil akan memberikan dampak positif di masa mendatang dalam kemajuan hukum di masyarakat,” ucap Audy.

Kedepan peningkatan kesadaran hukum yang dilaksanakan BPHN diarahkan untuk, membangun kesadaran hukum masyarakat terhadap persoalan kolektif yang dihadapi untuk menghasilkan aksi – aksi kolektif yang dapat memperbaiki kualitas kehidupan mereka (Collective Undertakings), membangun kesadaran hukum individu maupun kelompok untuk membangun kekuatan individu dan masyarakat agar mampu mengekspresikan diri didalam hubungannya dengan kekuatan besar yang melemahkannya (self-expression) dan membangun kesadaran hukum dalam suatu komunitasi agar setiap individu di dalam berhubungan dengan satu sama lain atas dasar ikatan “kewajiban bersama” (mutual obligations) untuk mempertahankan integritas, pluralisme, harmonisasi dan keutuhan NKRI.

Sebagai Informasi Uji Kompetensi terdiri dari 3 pengujian yaitu, Uji Kompetensi (CBT), Uji Kompetensi Manajerial (Wawancara), dan Uji Kompetensi Teknis (Wawancara).


 

Share this Post