Kukuhkan 321 Desa/Kelurahan Binaan, Kepala BPHN: Langkah Konkret Menjaga Hukum Adat

BPHN.GO.ID - Bali Konstitusi negara Indonesia mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Menjaga hukum adat tetap terjaga dan hidup bukan hal yang mudah, salah satu langkah nyata itu adalah dengan membangun kelompok keluarga sadar hukum yang menjadi cikal bakal dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Prof Widodo Ekatjahjana menyebutkan, selain dijamin oleh konstitusi, hukum adat merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang harus dijaga eksistensinya. Makanya, fokus penataan hukum ke depan tidak semata-mata terbatas pada regulasi tertulis melainkan fokus juga pada hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law).

“Hukum adat harus dijaga karena hukum ada merupakan amanat konstitusi yang tidak hanya dijaga oleh pemuka-pemuka adat namun oleh seluruh pihak,” kata Kepala BPHN, dalam acara Pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Bali, Jumat (29/10) bertempat di Kantor Kelurahan Serangan, Denpasar - Bali. 

Dalam sambutannya, Kepala BPHN berpesan terhadap 321 desa/kelurahan yang dikukuhkan sebagai desa/kelurahan binaan agar dapat memenuhi kriteria sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Penilaian tingkat kesadaran hukum itu sendiri didasarkan pada indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi empat dimensi, yakni dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.

Dengan dikukuhkannya desa/kelurahaan binaan, lanjut Kepala BPHN, pemerintah selain telah berkontribusi nyata terhadap upaya menjaga hukum adat sekaligus ikut berperan memajukan pariwisata di wilayah setempat. Selain dihantam akibat pandemi Covid-19, sektor pariwisata tidak hanya di Provinsi Bali, niscaya akan tumbuh dan bangkit dikarenakan desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Sadar Hukum, telah lolos peniliaian misalnya tingkat kejahatan rendah dan kepaturan terhadap peraturan tinggi sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan mancanegara. 

“Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat menduking iklim investasi,” kata Kepala BPHN.

Share this Post