BPHN.GO.ID- Jakarta. Dalam rangka penataan peraturan perundang-undangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan rencana aksi/sosialisasi rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum tahun 2020, pada hari kamis 28 Oktober 2021 di Conference Room, Hotel Sari Pacific.

Kegiatan Rencana Aksi / Sosialisasi ini ditujukan untuk memperoleh sebuah arah kebijakan dan masukan dari stakeholder yang jelas terkait pemanfaatan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum yang telah disusun sebelumnya, sehingga diharapkan arah kebijakan dan masukan tersebut diharapkan dapat tercapainya sebuah perwujudan penataan regulasi yang lebih cepat dan komprehensif. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid yang di ikuti secara virtual oleh perwakilan Kementerian / Lembaga dan dihadiri secara langsung oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Yunan Hilmi beserta jajarannya dan juga dihadiri oleh tiga narasumber yaitu Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Slamet Soedarsono.

Kegiatan diawali dengan laporan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Lingungan Hidup, Erna Priliasari. Pada tahun 2020 Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional telah membentuk 12 (dua belas) Kelompok Kerja (Pokja) yang terbagi dalam 4 (empat) bidang yaitu Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Bidang Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan dan Infrastuktur serta Bidang Sosial dan Budaya. “12 (dua belas) Pokja tersebut telah melakukan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan dari tingkat undang-undang sampai dengan peraturan dibawahnya sejumlah 65 (enam puluh lima) Peraturan Perundang-undangan dan menghasilkan 246 (dua ratus empat puluh enam) rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga,” ungkap Erna. Dari 246 (dua ratus empat puluh enam) rekomendasi tersebut, 221 (dua ratus dua puluh satu) diubah, 13 (tiga belas) dicabut, dan 17 (tujuh belas) perlu tindak lanjut pembentukan peraturan pelaksananya, sambungnya.

“Rekomendasi diberikan dalam rangka memberikan solusi terhadap peraturan perundang- undangan yang sudah dievaluasi, baik terhadap pasal per pasalnya, maupun terhadap peraturan perundang-undangan secara keseluruhan,” ucap Erna. Rekomendasi dapat berupa pernyataan untuk dicabut, diubah, tetap dan/atau tindakan lain dalam rangka efektivitas pelaksanaan norma peraturan perundang-undangan yang dievaluasi, tutupnya. 

Upaya penataan regulasi mendesak dilakukan, karena saat ini Indonesia masih dihadapkan pada permasalahan-permasalahan regulasi, antara lain, terlalu banyak regulasi (hyper-regulation), saling bertentangan (disharmoni), tumpang tindih (overlapping), multitafsir, tidak taat asas (inconsistency), tidak efektif, menciptakan beban yang tidak perlu dan menciptakan ekonomi biaya tinggi (High-Cost Economy).

“Pengaturan ketentuan dalam regulasi harus sederhana, tetapi memiliki kekuatan yang mengikat. Pembentukan regulasi baru tidak boleh lagi dilihat sebagai proyek tahunan, tetapi benar-benar harus diperhatikan apakah aturan itu memiliki landasan yang kuat secara konstitusional serta membawa manfaat dan memang benar-benar dibutuhkan,” ujar Bapak Yunan Hilmy selaku Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional yang mewakili kepala BPHN

Lebih lanjut, hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo yang menegaskan agar reformasi hukum yang berjalan untuk tidak hanya berfokus pada sektor pelayanan publik namun juga sektor prosedur, pembenahan regulasi, serta penataan regulasi yang menjadi prioritas utama dari reformasi hukum. Hilmy juga menambahkan bahwa regulasi yang ada harus disesuaikan dengan Pancasila, UUD 1945, serta kepentingan nasional yang dilakukan melalui evaluasi. “Dengan dilakukannya penilaian terhadap peraturan perundang-undangan tidak hanya akan memperbaiki materi hukum yang ada (existing), namun juga memperbaiki sistem hukum yang mencakup materi hukum, kelembagaan dan penegakan hukum, pelayanan hukum, serta kesadaran hukum masyarakat,” tutup Yunan.

Share this Post