BPHN.GO.ID - Jakarta. Pelayanan publik kepada masyarakat harus terus berjalan sekalipun dalam situasi pandemi Covid-19. Pemberian pelayanan selain dituntut prima juga harus memperhatikan standar protokol kesehatan agar jangan sampai loket pelayanan menjadi klaster penularan dan penyebaran virus Corona. Dalam konteks ini, pemerintah diminta untuk adaptif membangun sarana dan prasarana agar keberlanjutan pelayanan bisa terjaga.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R Muzhar mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM RI terus berkomitmen mewujudkan pelayanan kelas dunia yang berfokus untuk mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia seperti penyederhanaan perizinan dalam mendirikan usaha (starting a business), memperoleh pinjaman (getting credit), dan penyelesaian perkara kepailitan (resolving insolvency).

“Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong percepatan digitalisasi layanan hukum guna melahirkan pelayanan publik yang transparan, adil, partisipatif, dan akuntabel sehingga dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan tanpa batasan waktu,” kata Dirjen AHU, saat membuka kegiatan Legal Expo Kemenkumham dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karyadhika (HDKD) 2021, Senin (25/10) di Aula lt. 6 Ditjen AHU, Jakarta.

Dikatakan Dirjen AHU, pembatasan sosial yang diberlakukan pemerintah demi mengurangi penyebaran virus Corona telah menyebabkan penurunan intensitas kegiatan ekonomi dan berimbas pada terjadinya economic setbacks hampir di seluruh negara di dunia. Tak hanya Indonesia, seluruh pemerintahan di dunia kemudian menaruh perhatian serius dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional untuk mendorong economic revival.

Adapun, sejumlah langkah strategis yang konkret, masih kata Dirjen AHU, dalam pemulihan ekonomi nasional adalah melalui digitalisasi penyelenggaraan pelayanan publik di hampir setiap jenis layanan mulai dari layanan administrasi hukum umum, layanan keimigrasian, layanan kekayaan intelektual, dan layanan hukum lainnya. Tujuannya tidak lain adalah untuk dapat tetap memberikan pelayanan yang prima dan optimal kepada masyarakat di tengah kondisi yang serba tidak pasti ini.

“Pelaksanaan kegiatan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun ini mengedepankan kegiatan-kegiatan virtual untuk memberikan layanan, edukasi dan hiburan kepada masyarakat. Terdapat virtual expo dan webinar series yang dapat diikuti oleh masyarakat secara luas,” kata Dirjen AHU.

Di tempat yang sama, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Audy Murfi MZ, menjelaskan kegiatan pelayanan publik pada tahun 2021 ini mengusung tema “Kemenkumam ‘Semakin PASTI’ Bangga Melayani Bangsa Mewujudkan Pelayanan Kelas Dunia”. Tidak hanya di pusat, kegiatan pelayanan publik ini juga digelar secara serentak di 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI di seluruh Indonesia.

“Tema ini sengaja dipilih karena untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kementerian ini tetap berkomitmen dan terus berkomitmen untuk bangga melayani bangsa dan masyarakat dengan prima, profesional, dan berintegritas tinggi sesuai dengan ciri pelayanan kelas dunia. Selain tetap memperhatikan employer branding ASN dan tata nilai PASTI dan BERAKHLAK,” kata Sekretaris BPHN.

Share this Post