BPHN.GO.ID – JAKARTA. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan pembahasan tahunan terkait Penyusunan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang – Undang Prioritas Tahun 2022, Rancangan Peraturan Pemerintah Tahun 2022, dan Rancangan Peraturan Presiden Tahun 2022. 
 
Perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan (PUU) yang dituangkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU, Program Penyusunan (Progsun) RPP dan Rperpres, dimaksudkan agar penyelenggaraannya terpadu dan sistematis. Dengan perencanaan yang terpadu dan sistematis ini diharapkan dapat menghasilkan produk PUU yang harmonis, efektif, efisien, dan tidak menghambat inovasi dan investasi, serta mendukung pembangunan nasional.
 
“Masalah regulasi adalah masalah hal yang kompleks sehingga penataan regulasi tidak cukup sampai pada tataran undang-undang namun harus mencakup pula peraturan perundang-undangan di bawahnya termasuk dalam hal ini yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Dalam konteks ini perencanaan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden harus didasarkan pada skala prioritas, searah dengan kebutuhan dan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan,” Kata Prof. Widodo selaku Kepala BPHN saat memberikan pengarahan pada kegiatan Pembahasan Tahunan Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan Tahun 202, di Grand Mercure Harmoni, Rabu (13/10).
 
Lebih lanjut Prof. Widodo menyampaikan bahwa untuk menjaga konsistensi dan akuntabilitas penyusunan RUU, RPP dan RPerpres, Kementerian Hukum dan HAM cq BPHN akan tetap memantau perkembangan penyusunan melalui sistem monitoring serasi dalam (aplikasi sirenkum,bphn.go.id) serta memfasilitasi (sebagai the bottle necking) penyelesaian permasalahan/kendala  dari K/L pemrakarsa guna mempercepat penyelesaian penyusunan peraturan perundang-undangan.
 
“Pada kesempatan yang baik ini, marilah kita tingkatkan sinergitas antar Kementerian/lembaga dalam penataan regulasi di negara  tercinta ini ke arah yang lebih harmoni,” tutup Prof. Widodo.
 
Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan pembahasan tahunan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2022, Progsun PP, dan Progsun Perpres Tahun 2022 ini, Djoko Pudjirahardjo selaku Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Lidya Silvanna Djaman, SH., LL.M. selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kemensetneg dan Lisbon Sirait selaku Direktur Sistem Penganggaran Direktorat jenderal anggaran Kementerian Keuangan.

 
“Izin Prakarsa (IP) memiliki sebuah kekhususan dimana tidak boleh sembarangan untuk diajukan, peraturan pengajuan didalam Undang - Undang telah ditetapkan, menurut skala prioritasnya, Progsun PP dan Progsun Perpres adalah Pintu Utama sedangkan IP adalah jalur khusus yang tidak boleh sembarangan diajukan. Jangan sampai IP lebih banyak jumlahnya daripada Progsun karena pada hakekatnya perencanaan memang sudah seharusnya untuk masuk melalui prolegnas dan atau progsun terlebih dahulu, perencanaan yang melalui Izin Prakarsa hanya akan diizinkan dalam ketentuan tertentu yang bersifat khusus,” jelas Lidya Silvanna Djaman.
 
Lidya juga menambahkan bahwa IP harus secepatnya diselesaikan pada tahun berjalan dimana IP tersebut diajukan, jika pengajuan tersebut telah lewat dari dari tahun seharusnya peraturan itu berjalan, maka harus ada pengajuan ulang melewati prosedur dari awal kembali.
 
Senada dengan Lidya Silvanna, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Djoko Pudjihardjo menyampaikan bahwa setiap kementerian dan lembaga yang terkait dalam serangkaian usulan rancangan peraturan yang mereka ajukan haruslah memiliki komitmen yang baik, sinergi yang baik, dan skala prioritas yang ditetapkan dengan matang agar segala pembuatan perundang - undangan dapat berjalan dengan baik dan efektif. Bahwa RUU, RPP dan RPerpres yang diajukan adalah rancangan yang sudah siap untuk diselesaikan, dan bukan siap untuk disusun.
 
Selanjutnya Bapak Lisbon Sirait selaku Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu menjelaskan mengenai beberapa mekanisme yang berkaitan dengan penyusunan penganggaran. “Penyusunan anggaran harus di sinkronkan dengan rencana kerja dan kegiatan yang dijalankan agar proses penganggaran dapat berjalan dengan lancar,”. Selama ini kami memberikan reward bagi K/L yang pengelolaan penganggarannya bagus namun kami belum ada mekanisme punishment bagi K/L yang kinerjanya kurang baik dalam penganggaran regulasinya jelas Lisbon. (HUMAS BPHN)

Share this Post