BPHN.GO.ID – Karawang. Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tim penilai Desa/Kelurahan Sadar Hukum melaksanakan penilaian lapangan secara random di Karawang (21/09) Data dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Data (16 September 2021) saat ini Jumlah usulan dari kab/kota 373, dengan Jumlah Desa/Kel. yang mengisi kuisoner 99, dan Jumlah Desa/Kel. yang telah melalui tahap penilaian assesment kuisoner dengan nilai lebih dari 141 sebanyak 89 Desa/Kelurahan. Badan Pembinaan Hukum Nasional yang diwakili Kartiko Nurintias selaku Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum menyampaikan Pentingnya pemahaman hukum bagi kehidupan masyarakat selain untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat yang tertib, juga untuk mendorong iklim investasi demi kemajuan Desa/Kelurahan itu sendiri. Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum terdiri dari 3 kategori penilaian antara lain Rendah, Sedang dan Tinggi. Untuk dapat diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, ialah Desa/Kelurahan yang masuk dalam kategori penilaian sedang hingga tinggi. Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Hidayat selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan program pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan sasaran strategis dalam program pembangunan nasional, karena dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan titik awal dari seluruh proses interaksi sosial kehidupan bermasyarakat. Kemajuan tekhnologi dan makin kompleksnya permasalahan hukum dalam masyarakat semakin mendorong terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum Masyarakat, selain itu diharapkan juga munculnya peran paralegal yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat di Desa/Kelurahan untuk memberikan pemahaman terkait dengan hukum demi masyarakat yang cerdas hukum. (Kontributor Humas BPHN)

Share this Post