BPHN.GO.ID - Jakarta. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia hadir memenuhi undangan rapat kerja DPR RI untuk membahas evaluasi Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2021. Dalam rapat kerja yang bertempat di Badan Legislasi DPR RI, Yasonna Hamonangan Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia didampingi oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap 10 (sepuluh) RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang menjadi tanggung jawab Pemerintah. Rapat kerja ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI dan juga oleh Pimpinan Panitia Perancang UU DPD RI dan turut hadir Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo beserta jajarannya dari Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Rabu (15/09)

Pimpinan Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwasannya pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, dari 33 RUU Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 ada 21 (dua puluh satu) RUU yang disiapkan oleh DPR, 10 (sepuluh) RUU disiapkan oleh Pemerintah, dan 2 (dua) RUU disiapkan oleh DPD RI. Dalam rapat di Badan Legislasi DPR RI, Menkumham mengungkapkan bahwa produktifitas harus kita tunjukkan pada publik dan sepakat untuk mempercepat penyelesaian RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021.

Rapat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 ini diakhiri dengan kata sepakat antara DPR,  Pemerintah dan DPD untuk segera menyelesaikan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dan menyepakati bahwa ada penambahan 4 (empat) RUU dalam Prioritas Prolegnas 2021, yang terdiri dari 3 RUU menjadi prakarsa pemerintah yaitau RUU KUHP, RUU Perubahan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan 1 RUU prakarsa DPR yaitu RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan.

Share this Post