Jakarta, 08 Juli 2021 – Sebanyak 805 ASN Calon Pejabat Fungsional Analis Hukum melalui Jalur Penyesuaian / Inpassing mengikuti Uji Kompetensi yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia, Kamis (8/6) secara daring. Peserta yang berasal dari Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) akan diujikan dua jenis soal, yakni kompetensi teknis terkait hukum serta kompetensi terkait manajerial dan sosial kultural dengan metode yang berbeda.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, dalam sambutan pembukaannya, menjelaskan JF Analis Hukum diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang dilatarbelakangi semangat untuk menjawab tantangan di bidang hukum yang semakin berat terlebih dengan adanya globalisasi yang mempengaruhi segala aspek kehidupan termasuk sistem hukum di Indonesia. Pengaruh globalisasi yang semakin nyata, menghadapkan bangsa kita kepada permasalahan hukum yang mendesak dan harus segera diselesaikan termasuk di dalamnya terkait penataan regulasi. 

“Tidak hanya sebatas evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan tetapi meliputi juga analisis dan evaluasi mengenai hukum tidak tertulis, perizinan, perjanjian, dokumentasi dan informasi hukum hingga advokasi hukum,” kata Yasonna.

JF Analis Hukum, lanjut Yasonna, bersifat jabatan terbuka sehingga dapat dimanfaatkan seluruh K/L dan Pemda khususnya unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum. JF Analis Hukum diharapkan akan menjadi salah satu wadah pengembangan karir bagi ASN yang bekerja di bidang hukum. Di samping itu, dalam rangka pembinaan dan pembangunan hukum baik di pusat dan di daerah, JF Analis Hukum diharapkan menjadi jembatan dalam mewujudkan hukum nasional yang lebih baik, berkeadilan, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 

Tentunya, untuk mewujudkan tujuan pembinaan dan pembangunan hukum nasional, langkah pertama adalah menjamin kualitas proses rekrutmen ini mulai dari tahapan seleksi administrasi, dilanjutkan dengan Uji Kompetensi dengan harapan akan melahirkan JF Analis Hukum yang punya kompetensi sesuai dengan lingkup tugas JF Analis Hukum. Dikatakan Yasonna, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI selaku instansi pembina teknis untuk terus melakukan pembinaan dan senantiasa melakukan penguatan kompetensi bagi JF Analis Hukum di seluruh Indonesia.

“Selamat mengikuti Uji Kompetensi ini dengan penuh integritas dan sebaik-baiknya mengingat Uji Komptensi dilakukan secara daring dan aplikasi berbasis komputer. Semoga saudara semua lulus dalam mengikuti Uji Komptensi ini dan mampu berkiprah menjadi seorang JF Analis Hukum pada unit kerja saudara,” kata Yasonna.

Share this Post