BPHN.GO.ID – Jakarta. Seluruh Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baik yang di pusat maupun di Kanwil dan UPT mengikuti Apel Pagi Pegawai Kemenkumham secara serentak dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1422 H. Dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Komjen Pol. Andhap Budi Revianto, apel dilaksanakan secara virtual, Senin (10/5).

Turut hadir langsung dalam Apel Pagi bertempat di Aula Moedjono Gedung BPHN, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Benny Riyanto dengan didampingi Para Pimpinan Tinggi Pratama beserta Pejabat Struktural Eselon 3 dan 4 yang sedang melaksanakan Work From Office (WFO).

“Saya minta periksa kembali terkait kesiapan PAM libur lebaran khususnya petugas PAM yang bekerja pada hari libur, pastikan kemanan lingkungan kerja di cek secara langsung dan antisipasi berbagai kejadian kontijensi/daruratseperti kebakaran, konsleting litrik, Deteni/WBP kabur” pesan Sekretaris Jenderal.

Tekait larangan ASN selama Ramadhan 1442 H dan libur lebaran, Sekretaris Jenderal mengingatkan tidak boleh adakan buka bersama, tidak boleh open house, tidak boleh mudik dan tidak boleh mengajukan cuti sesuai yang tertuang dalam SE Sekjen Kemenkumham tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau mudik/atau cuti bagi Pegawai ASN di Lingkungan Kemenkumham dalam masa pandemi Covid-19. Apabila melanggar maka dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. *(Humas BPHN)

Share this Post