BPHN.GO.ID – Jakarta. Lahirnya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum merupakan konsekuensi adanya negara hukum. Dimana bantuan hukum disini tidak hanya berupa pendampingan hukum di pengadilan secara Litigasi, melainkan juga kegiatan-kegiatan Nonlitigasi antara lain penyediaan informasi hukum dalam bentuk penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan lain sebagainya demi terciptanya budaya yang sadar hukum di masyarakat dan terselesaikannya masalah hukum di luar pengadilan.

Penyelenggaraan bantuan hukum baik yang disediakan oleh Pemerintah Pusat (BPHN Kementerian Hukum dan HAM) maupun disediakan oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), pastinya memiliki keterbatasan dalam pengalokasian anggaran dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat khususnya Orang atau Kelompok Orang Miskin yang berhadapan dengan hukum.

“Sinergi dengan organisasi-organisasi Advokat seperti saat ini dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) sangat dibutuhkan, agar bantuan hukum Cuma-Cuma (Probono) yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tetap dikedepankan oleh setiap Advokat sebagaimana prinsip Officium Nobile yang harus terus dipegang teguh. Jika Probono terus dijalankan oleh setiap Advokat, maka diharapkan orang miskin yang berhadapan dengan hukum dan belum terdampingi atau teradvokasi akibat keterbatasan anggaran pemerintah dapat diminimalisir,” Kata Prof. Benny dalam sambutannya saat membuka kegiatan “Pelatihan E-Probono” yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) bekerjasama dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) secara Virtual.

“Saya berharap Pelatihan E-Probono ini akan dapat memberikan masukan konkrit dan manfaat yang positif bagi terwujudnya perluasan akses Bantuan Hukum di Indonesia,” pesan Prof. Benny menutup sambutannya.
Upaya BPHN selaku penyelenggara program Bantuan Hukum yang kaitannya dengan kendala orang miskin yang tetap membutuhkan bantuan hukum meskipun anggaran pemerintah telah habis ialah dengan membangun inovasi Aplikasi Ruang Bankum Mandiri. Tahun 2018 BPHN menerapkan Aplikasi Ruang Bankum Mandiri kepada 524 organisasi Pemberi Bantuan Hukum. Inovasi ini dibangun guna memotivasi Advokat untuk aktif melakukan kegiatan Probono minimal Advokat yang tergabung pada Organisasi Pemberi Bantuan Hukum. 

Sebagai informasi Aplikasi Ruang Bankum Mandiri telah mengakomodir bantuan hukum tanpa anggaran Pemerintah sebanyak 3.287 (±10%) dari jumlah perkara litigasi dan 969 (±9%) dari jumlah kegiatan nonlitigasi selama rentang waktu periode akreditasi Tahun 2018 s.d. 2020. Angka tersebut menunjukan bahwa Negara tetap Hadir dalam pemenuhan akses keadilan meskipun terbatasnya anggaran Pemerintah.

Sinergi program Bantuan Hukum dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Advokat dalam bentuk Probono akan semakin maksimal bersinergi, jika dikuatkan dengan program Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) yang dimiliki oleh Mahkamah Agung yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Layanan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu. ***(Humas BPHN)

Share this Post