BPHN.GO.ID – Jakarta. Indonesia sebagai negara hukum harus membangun sistem hukum yang berkesinambungan. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diwujudkan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta Program Penyusunan (Progsun) Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Dibutuhkan sinergi, koordinasi antar Kementerian dan Lembaga serta komitmen dari semua pihak. Hal tersebut disampaikan oleh Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, dalam acara Forum Group Discussion (FGD) mengenai Prolegnas RUU dan Prosun RPP/RPerpres Kementerian Keuangan yang dilangsungkan secara virtual (Zoom) pada Jumat (30/04).

“Langkah serta strategi perlu dirumuskan bersama (kolaboratif) dan dengan semangat gotong royong demi memaksimalkan pencapaian Prolegnas dan Progsun. Ada syarat substantif dan syarat teknis yang harus dipenuhi sesuai UU No. 12 Tahun 2011. Selain dengan semangat gotong royong, kita juga perlu menimba ilmu guna mewujudkan pencapaian tersebut sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum di masyarakat. Tanpa koordinasi dan semangat kerja sama, hal tersebut tidak akan tercapai,” kata Heru Pambudi.

Berkat semangat gotong royong dan komunikasi yang baik dengan Kementerian/Lembaga lain, dalam hal ini dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), hasil  yang cukup baik ditorehkan Kemenkeu pada tahun 2020. Tercatat 3 RUU, 33 RPP serta 7 RPerpres berhasil dicapai dalam menyukseskan Prolegnas dan Progsun PP/Perpres.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Benny Riyanto, yang turut hadir dalam acara tersebut juga menyatakan persetujuannya mengenai semangat gotong royong. “Saya sangat setuju dengan semangat gotong royong yang disampaikan Pak Heru tadi. Selama ini rangking (peringkat) Ease of Doing Business Indonesia masih tertinggal dari negara lain. Bahkan masih di bawah Malaysia, Singapura dan Thailand. Kondisi yang sangat memprihatinkan. Oleh karena itu Presiden mencanangkan penataan regulasi dan hal tersebut direspon dengan baik oleh rekan-rekan Kemenkeu melalui semangat gotong royongnya”, tutur Benny Riyanto.

Meski demikian, pada tahun ini Kemekeu mengemban tugas yang tidak ringan. Terdapat 3 RUU, 41 RPP dan 4 RPerpres yang menjadi tanggung jawab Kemenkeu pada Prolegnas dan Progsun PP/Perpres 2021. Adapun tiga RUU yang menjadi prioritas tahun ini yaitu RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Pada 23 Maret 2021 lalu telah ditetapkan Prolegnas Prioritas 2021 dan Perubahan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Prolegnas Prioritas Tahun 2021 berjumlah 33 RUU dan dari 12 RUU yang Prakarsa Pemerintah, terdapat 3 RUU yang menjadi tanggung jawab Kemenkeu. Sebagai fasilitator, kami (BPHN dan Kemenkumham) akan jemput bola. Kapan dibutuhkan, akan kami bantu dampingi dalam penyusunan RUU tersebut,” tambah Benny Riyanto.

Selama ini tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan Perencanaan Legislasi antara lain target capaian perencanaan legislasi yang tidak mencapai 50%, sequent  waktu perencanaan yang sering kali meleset, politik pembentukan PUU yang bersifat sektoral serta Progsun tidak dapat memantau RPP/Rperpres yang diajukan melalui ijin prakarsa.

Guna mengatasi tantangan serta memaksimalkan upaya dalam mengawal Prolegnas dan Progsun, BPHN melakukan pembuatan Aplikasi Perencanaan Hukum (SiRenkum) yang meliputi fitur pengusulan Prolegnas dan Progsun PP/Perpres (SeRASI), Penyusunan Naskah Akademik (SeNADA) dan Penyelarasan Naskah Akademik (SeLARAS).

Ke depannya, pengusulan RUU Prakarsa Pemerintah dalam Prolegnas dan pengusulan RPP/RPerpres dalam Progsun PP/Perpres akan dilakukan secara online (melalui aplikasi). Pelaksanaan pemantauan Prolegnas Prioritas dan Progsun PP/Perpres yang sebelumnya dilakukan melalui portal Kantor Staf Presiden akan dialihkan melalui Aplikasi Perencanaan Hukum yang dikelola oleh BPHN-Kemenkumham (e-Monev Legislasi). Dengan adanya inovasi berbasis pemanfaatan teknologi tersebut, diharapkan proses perencanaan legislasi menjadi lebih solid dan lebih cepat. Pemantauan juga dapat dilakukan lebih intensif, sehingga kendala yang terjadi di lapangan dapat dideteksi lebih awal.

Selain Benny Riyanto, acara ini juga turut dihadiri oleh Yon Arsal (Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak), Arief Wibisono (Kepala Biro Hukum Kemenkeu) dan Eva Theresia Bangun (Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian Kemenkeu). Dengan diadakannya FGD ini, diharapkan capaian penyelesaian RUU, RPP dan RPerpres Kemenkeu tahun 2021 dapat meningkat. *(Humas BPHN)

Share this Post