BPHN.GO.ID – Jakarta. Peran seorang Penyuluh Hukum menjadi sangat strategis mengingat tugasnya dalam melakukan penyebarluaskan informasi hukum dan memberikan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat. Oleh karena itu, kedudukan dan peran seorang Penyuluh Hukum memiliki sebuah tantangan tersendiri.

“Membangun budaya hukum masyarakat merupakan bagian dari upaya nation character-building. Selama ini Indonesia dinilai sebagai bangsa yang permisif atau toleran terhadap perlanggaran. Ini tugas dari Penyuluh Hukum untuk mewujudkan masyarakat yang taat hukum. Bukan menjadi masyarakat yang takut hukum, namun masyarakat yang patuh dan taat hukum,” ucap Kepala BPHN saat membuka acara Pengembangan Kapasitas Kompetensi Penyuluh Hukum, Kamis (8/4) bertempat di Aula lantai IV BPHN dengan tema “Integrasi Antara Penilaian Angka Kredit dan Penilaian Kinerja sebagai Upaya Menjamin Objektivitas Penilaian”.

“Penyuluh Hukum memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat sentral di dalam membangun budaya bangsa kita. Kita harus bergotong royong mewujudkan cita-cita Presiden kita, di mana tahun 2045 kita memasuki “Era Indonesia Emas” atau “Era Indonesia Maju”. Ini yang harus kita lakukan bersama-sama. Tanpa adanya sinergi, cita-cita tersebut akan sulit terwujud,” tutup Kepala BPHN.

BPHN sebagai instansi Pembina JF  Penyuluh Hukum selalu menerima masukan serta membuka ruang untuk peningkatan kinerja pegawainya. Selama ini, Penilaian Angka Kredit dan Penilaian Kinerja Penyuluh Hukum seolah berjalan di atas ‘rel’-nya masing-masing. Angka Kredit Penyuluh Hukum yang telah mencapai nilai tertentu dirasakan belum mencerminkan penilaian kinerja yang sesungguhnya dari JF Penyuluh Hukum.

Berdasarkan kondisi tersebut, BPHN berinisiatif untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Kapasitas Kompetensi Penyuluh Hukum ini. Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias, menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum diharapkan mendapatkan informasi dan pengetahuan yang lengkap terkait integrasi antara Penilaian Angka Kredit dengan Penilaian Kinerja sehingga kontribusi Penyuluh Hukum kepada masyarakat lebih maksimal.

Selain secara tatap muka, kegiatan Pengembangan Kapasitas Kompetensi Penyuluh Hukum ini juga dilaksanakan secara daring (virtual) melalui teleconference Zoom. Kegiatan diikuti kurang lebih 300 peserta dan dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum. Kegiatan berlangsung selama dua hari, tanggal 08 - 09 April 2021.*(Humas BPHN)

Share this Post