Proses verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 – 2024 dilakukan dalam 2 (dua) gelombang, yaitu gelombang pertama bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum yang baru akan bergabung dan gelombang kedua bagi Pemberi Bantuan Hukum yang mengajukan perpanjangan sertifikasi atau telah bergabung pada periode sebelumnya.  

Untuk diketahui masa pendaftaran untuk Calon Pemberi Bantuan Hukum pada gelombang pertama selama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal 4 Maret – 26 Maret 2021 telah berakhir dan terinventaris jumlah Calon Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Aplikasi VERASI pada situs www.sidbankum.bphn.go.id. 

"Ada beberapa hal yang masih harus didiskusikan bersama untuk  mencari jalan keluarnya. Terkait dengan selama ini pemberi bantuan hukum hanya berada di provinsi atau ibukota saja, padahal negara kita ini luas masih banyak yang belum tercover oleh OBH – OBH sebagai pelayanan bantuan hukum secara gratis ini," Kata Kepala BPHN dalam arahannya saat membuka Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Penyelenggaraan Verifikasi Dan Akreditasi Untuk Calon Pemberi Bantuan Hukum, Kamis (1/4) bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 BPHN. 

Turut hadir dalam rapat pembahasan, Anggota Panitia Verasi (Tim 7) antara lain Dr. Firman Wijaya, Dr. Harsanto Nursadi, Dr. Ninik Rahayu, Asfinawati dan Dr. Agung Dharmajaya. 

Verifikasi dan Akreditasi menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI Cq Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang dilakukan setiap 3 (tiga) tahun terhadap Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana amanat dari UU Bantuan Hukum untuk menjadi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang dapat mengakses anggaran Bantuan Hukum dalam APBN. 

Saat ini jumlah Pemberi Bantuan Hukum keberadaannya baru tersebar di 211 Kabupaten/Kota dari 514 Kab/Kota se-Indonesia. Terdapat Kabupaten/Kota yang telah memiliki Perda Bantuan Hukum, namun belum terdapat OBH di daerahnya, dan pada Tahun Anggaran 2020 realisasi anggaran bantuan hukum litigasi sebesar 98,66% dengan jumlah Penerima Bantuan Hukum Litigasi sebanyak 12.698 orang, namun dimungkinkan masih banyak masyarakat tidak mampu yang membutuhkan layanan bantuan hukum. **(HumasBPHN)

Share this Post