BPHN.GO.ID – Jakarta. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej beserta jajarannya mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI. Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof R Benny Riyanto didampingi Sekretaris BPHN Audy Murfi MZ Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja Kemenkumham tahun 2020 serta rencana program prioritas tahun 2021. Rapat digelar diruang rapat Komisi III DPR RI, gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (17/3/2021) yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh.

"Pada kesempatan ini, Komisi III DPR RI perlu mendapatkan penjelasan Kementerian Hukum dan HAM terkait target kinerja selama tahun 2020 serta apa program prioritas yang telah berhasil dilaksanakan dan apa yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini," ujar Pangeran. Dalam kesempatan tersebut, Menkumham Yasonna Laoly memaparkan sejumlah capaian kinerja masing – masing unit di Kemenkumham.

Adapun terkait dengan tugas dan fungsi BPHN, Menkumham menyampaikan Capaian Kinerja di tahun 2020 terkait dengan Program Legislasi Nasional dan Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi. Terkait Program Legislasi Nasional Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengusulkan sebanyak 50 RUU Prolegnas Prioritas di tahun 2020, namun lantaran situasi pandemi Covid-19, akhirnya Pemerintah dan DPR sepakat menghapus sebanyak 16 RUU, tetapi menambah 3 usulan RUU, sehingga pada tahun 2020 terdapat sebanyak 37 RUU Prolegnas Prioritas 2020.

“Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 15 RUU yang merupakan prakarsa pemerintah, dan hingga saat ini terdapat 2 RUU yang sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang, diantaranya ialah UU Bea Materai dan UU Cipta Kerja,” ungkap Menkumham. Menjelang akhir tahun 2020 ini, Program Legislasi Nasional Prioritas saat ini sedang dalam proses penetapan DPR untuk Tahun 2021. 

“Terkait Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, pertanggal 31 Desember 2020 terdapat sebanyak 12.698 orang miskin yang memperoleh Bantuan Hukum Litigasi, dengan catatan sebanyak 2.592 penerima manfaat bantuan hukum diberikan kepada kasus yang terjadi pada perempuan dan 883 bantuan hukum litigasi yang diberikan pada kasus pidana pada anak. Sedangkan Bantuan Hukum Non Litigasi telah dilaksanakan 2.660 kegiatan yang ditujukan kepada orang miskin/kelompok orang miskin,” ungkap Menkumham. Jumlah tersebut dilaksanakan oleh 524 pemberi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN sampai dengan tahun 2021, ungkap Menkumham.

Menutup paparannya, Menkumham memberikan apresiasi dan memohon dukungan kepada Komisi III agar Kementerian Hukum dan HAM dapat melayani publik dengan baik dan berguna bagi masyarakat. Dalam rapat tersebut juga diserahkan kumpulan surat dari masyarakat yang disampaian kepada Komisi III DPR RI terkait dengan permasalahan yang terkait dengan tugas dari Kementerian Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti.

Share this Post