BPHN.GO.ID – Jakarta. Apel pagi virtual seluruh ASN Unit Eselon I Kementerian Hukum dan HAM kembali dilaksanakan, Senin (15/03) bertempat di Aula Moedjono Gedung BPHN. Bertindak sebagai Pembina Apel, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Benny Riyanto, didampingi Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPHN. Apel dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Saya minta agar kita semua keluarga Besar Kementerian Hukum dan HAM harus mendukung program kebijakan Pemerintah dan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sebagai tindaklanjut dari Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ungkap Kepala BPHN.

“Terkait hal tersebut, saya menghimbau bagi seluruh pegawai tingkat pusat/Unit Utama dan juga pegawai Kanwil DKI Jakarta, sampai dengan tanggal 17 Maret 2021 datanglah ke tempat vaksinasi di area selasar Gedung Ditjen Ahu dan Graha Pengayoman sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, konsultasi dengan dokter pribadi apabila memiliki penyakit komorbid dan tetap mematuhi protokol Kesehatan yang telah ditetapkan dilokasi vaksin,” jelas beliau.

Kepala BPHN juga kembali mengingatkan bahwa saat ini sudah pertengahan B03, para pimpinan unit kerja harus melakukan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan kinerja dan realisasi anggaran. Cermati tahapan-tahapan pencapaian output dan rencana penarikan anggaran (disbursement plan). Apabila diketahui ada hal-hal yang tidak sesuai perencanaan awal, maka segera lakukan revisi sesuai dengan ketentuan yang ada. Utamanya hal tersebut untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan prioritas nasional yang dilaksanakan oleh unit pusat maupun kantor wilayah.

“Pada tahun 2021 perlu saya sampaikan, terdapat 17 (tujuh belas) Program Prioritas Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang tersebar pada 11 (sebelas) unit utama. Salah satunya adalah verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum. Saya minta rekan-rekan di Kantor Wilayah memperhatikan jadwal pelaksanaannya karena terkait erat dengan pemberian akses keadilan untuk masyarakat miskin,” tutup Kepala BPHN. *(HumasBPHN)

Share this Post