BPHN.GO.ID – Jakarta. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, DPR RI dan DPD RI sepakat untuk mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar prioritas Prolegnas 2021 dan digantikan dengan  RUU Perubahan Kelima atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan Pemerintah. Hal tersebut disampaikan Yasonna saat mewakili Pemerintah dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR yang didampingi oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. R Benny Riyanto beserta jajarannya, Selasa (09/03). 

"Hal ini berdasarkan kesepakatan fraksi – fraksi dan sesuai dengan Surat dari Pimpinan Komisi II yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Nomor LG/02327/KOM.II/II/2021 Perihal Penarikan RUU tentang Pemilu yang merupakan usul inisiatif Komisi II dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021,” ungkap Menkumham dalam raker di ruang rapat Baleg yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Pemerintah sepakat untuk menarik RUU Pemilu, jadi, saya kira tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna, sambungnya.

Ditariknya RUU Pemilu tak lepas dari surat yang dikirimkan Komisi II DPR sebagai pengusul agar RUU tersebut ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021, dan juga Menkumham menyampaikan usul pemerintah agar RUU Ketentuan Umum Perpajakan bisa dipertimbangkan untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 sebagai gantinya.

"Karena persoalan pajak ini juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting, perlu kita pertimbangkan bila fraksi-fraksi setuju," ucap Menkumham. RUU Ketentuan Umum Perpajakan ini juga sebelumnya sudah dibicarakan, bahkan sempat dibahas, namun tertunda. Jika memungkinkan, atas persetujuan fraksi-fraksi, anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu, sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Menkumham juga menyampaikan perkembangan mengenai rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "UU ITE, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini juga berkaitan dengan RUU KUHP yang sudah kita bahas secara mendalam, ungkap Menkumham.

“Maka dalam kesempatan ini, saya kira karena kita sudah punya semacam preseden dan kebijakan kita bahwa nanti prolegnas bisa kita evaluasi kembali per semester sehingga nanti kita lihat bagaimana perkembangan-perkembangannya," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menkumham juga menyampaikan keinginan pemerintah agar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 bisa segera ditetapkan. "Kami mengapresiasi pendapat dari fraksi-fraksi, kalau bisa ini segera kita sepakati agar kita bisa memulai pembahasan RUU, agar pada tahun ini bisa kita selesaikan," tutur Menkumham. (***HumasBPHN)

Share this Post