BPHN.GO.ID – Kupang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 secara tatap muka dan virtual, Rabu (03/02/2021).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Aula Kanwil itu dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI Prof. Dr. H. Benny Riyanto, S.H. M.Hum. CN bersama Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias, S.H., M.H. juga turut hadir perwakilan Biro Hukum Setda Prov. NTT, Kabag Bantuan Hukum Lukas Nikolas Mau, Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, Calon Pemberi Bantuan Hukum, serta para Pimpinan Tinggi Pratama dan undangan lainnya yang mengikuti secara virtual.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Calon Pemberi Bantuan Hukum yang ada di Provinsi NTT meliputi kegiatan verifikasi dan akreditasi dalam rangka mewujudkan pemerataan layanan bantuan hukum bagi orang miskin dan kelompok orang miskin, memperluas akses keadilan bagi orang yang tidak mampu.

Dalam laporannya, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menyampaikan ungkapan terimakasih kepada Kepala BPHN yang telah berkenan hadir langsung dalan kegiatan tersebut. "Saya mewakili Keluarga besar Kemenkumham NTT mengucapkan terima kasih kepada Bapak Benny Riyanto yang telah berkenan hadir pada kegiatan yang sangat bermartabat ini, ini merupakan suatu kebanggan tersendiri bagi kami," ujar Merci.

Untuk tahun 2019-2021 menurut Marciana, hanya terdapat 7 (tujuh) OBH yang telah memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum dan terakreditasi yang tersebar pada 5 (lima) Kabupaten/Kota dari 22 Kabupaten/Kota yaitu di Kabupaten TTS, TTU, Belu, Manggarai, menurutnya hal tersebut tidak sebanding dengan jumlah penduduk miskin di Provinsi NTT yang sebesar 1,15 juta jiwa atau (20,90 %).

"Dengan data ini maka sebaran Pemberi Bantuan Hukum belum merata di seluruh wilayah NTT bahkan jumlahnya belum proporsional dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin untuk diberikan bantuan hukum yang berkualitas saat berhadapan dengan hukum," terang Marciana.

Selain itu, poin penting yang disampaikan Marciana, bahwa saat ini bahwa Pemerintah Daerah bersama Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham NTT sedang mendorong agar masing-masing kabupaten/kota dapat mengalokasikan anggaran dalam hal pemberian bantuan hukum. "Saat ini baru 1 kabupaten yang telah mempunyai Perda Bantuan Hukum yaitu Kabupaten Ngada, Perda tersebut disahkah pada tanggal 6 Desember 2020. Sementara ini juga ada kabupaten Flores Timur dan Manggarai Barat yang dalam proses penyusunan Perda tersebut. Kami juga akan terus berupaya agar mendorong semua kabupaten/kota di agar memiliki Perda Bantuan Hukum," jelas Marciana.

Lebih lanjut Marciana, menyampaikan terima kasih atas kerja keras jajaran Kanwil Kemenkumham NTT dan Organisasi Bantuan Hukum karena pada tahun 2020 Kanwil Kemenkumham NTT mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui BPHN atas penyelenggaraan bantuan hukum tahun 2020 terbaik III kategori kecil, Marci berharap agar ke depan pencapaian ini dapat lebih ditingkatkan.

Sedangkan Kepala BPHN dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham NTT yang telah berhasil dalam mengelola anggaran bantuan hukum sehingga penyerapan anggaran mencapai 99,07%.

Benny meminta agar pencapaian tersebut lebih ditingkatkan diiringi dengan peningkatan fungsi pengawasan yang tidak menitik beratkan pada penyaluran dana saja, tetapi juga pengawasan atas layanan bantuan hukum yang dilakukan Pemberi Bantuan Hukum.

Pada kesempatan tersebut, Benny juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum di Indonesia patut dibanggakan, pasalnya, Indonesia adalah satu-satunya negara yang mengelola layanan pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin bekerjasama dengan NGO.

Benny berharap OBH yang nantinya lolos verifikasi merupakan pemberi bantuan hukum yang berkualitas dan keberadaanya merata di setiap Kabupaten/Kota. "Hingga saat ini baru terdapat 42% Kabupaten/Kota yang memiliki organisasi Pemberi Bantuan Hukum, sedangkan kebutuhan terhadap akses keadilan melalui Bantuan Hukum sangat diharapkan oleh Masyarakat khususnya Orang Miskin yang berhadapan dengan hukum," tutur Benny.

Menutup arahannya, Benny meminta kepada OBH yang berhasil lolos verifikasi pada periode yang akan datang agar dengan sungguh-sungguh dan dengan hati melayani klien atau masyarakat kurang mampu mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas. "Karena anda-anda (OBH) adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang menjalankan tugas kemanusiaan dan amanat dari konstitusional negara kita," tutup Benny. ***(HumasBPHN)

Share this Post