Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Benny Riyanto didampingi Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias dan Kepala Bidang Bantuan Hukum Dwi Rahayu Eka hadir dalam kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024, Senin (1/3) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. 

Kegiatan diseminasi ini dirangkaikan juga dengan pemberian penghargaan untuk Pemberi Bantuan Hukum Terbaik dalam kinerja tahun 2020. Diseminasi dimaksudkan untuk menjaring dan mengidentifikasi calon-calon pemberi bantuan hukum yang akan ikut serta dalam verifikasi dan akreditasi bantuan hukum tahun 2021 sekaligus pemberian informasi dan pengetahuan mengenai mekanisme pelaksanaan verifikasi dan akreditasi serta program bantuan hukum yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. 

Diikuti oleh 60 (enam puluh) peserta, terdiri dari 20 Pemberi Bantuan Hukum yang lama, dan 40 calon Pemberi Bantuan Hukum yang baru diharapkan diperoleh pemahaman program bantuan hukum yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai upaya pembekalan bagi para calon Pemberi Bantuan Hukum yang akan mendaftar sehingga lebih siap dalam mengikuti pelaksanaan verifikasi dan akreditasi pada tanggal 04 Maret 2021. 

"Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang baik pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam mengelola anggaran bantuan hukum, di tengah kondisi saat ini dimana sangat mempengaruhi penyelenggaraan Bantuan Hukum khususnya dalam kegiatan Nonlitigasi, tetapi dengan koordinasi dan sinergi yang baik antara Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Panwaspus, Kantor Wilayah selaku Panwasda, serta Pemberi Bantuan, kendala tersebut dapat teratasi dengan baik," ujar Kepala BPHN dalam sambutannya. 

"Kedepannya BPHN dan Kanwil saya harapkan dapat memaksimalkan perannya dalam hal memastikan pelaksanaan bantuan hukum berjalan dengan baik dan kualitas layanan yang sesuai Standar Layanan Bantuan Hukum. Perlu komitmen bersama untuk mendorong penganggaran yang memadai, serta terus melakukan upaya penguatan organisasi demi tercapainya sasaran pelaksanaan bantuan hukum demi tercapainya akses keadilan kepada orang/kelompok orang miskin," Tutup Kepala BPHN. 

"Untuk Akreditasi Ulang bagi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum periode 2019-2021 agar melaksanakan kegiatan bantuan hukum secara optimal, karena akan dilakukan penilaian kembali terhadap kegiatan-kegiatan bantuan hukum yang telah dilakukan, bukan hanya litigasi melainkan nonlitigasi. Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum yang Baru diharapkan memahami syarat, prosedur, dan tata cara pelaksanaan verifikasi dan akreditasi ini," Jelas Kartiko saat memamparkan tata cara pelaksanaan verasi bankum. 

Diharapkan organisasi bantuan hukum yang terjaring merupakan Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas dan keberadaanya merata di setiap Kabupaten/Kota, karena kebutuhan terhadap akses keadilan melalui Bantuan Hukum sangat diharapkan oleh Masyarakat khususnya Orang Miskin yang berhadapan dengan hukum, tambah Kartiko.

Dalam diseminasi kali ini hadir pula Ariz Ekha Suprapto
Kasubbag Non Litigasi pada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat yang menjelaskan terkait  mekanisme pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Pemprov Jawa Barat. ***(HumasBPHN) 

#BPHN #KumhamPasti

Share this Post