BPHN.GO.ID - Jakarta. BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI mulai menyusun Draf Rencana Strategis (Renstra) tahun 2020-2024. Penyusunan pedoman perencanaan lima tahunan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024.

 

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto menjelaskan, penyusunan Renstra BPHN Tahun 2020-2024 dirancang dengan melibatkan unsur struktural dari Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, sampai Pengawas dengan tujuan menghasilkan sebuah pedoman perencanaan lima tahunan yang komprehensif. Kepala BPHN juga menyampaikan, Renstra tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai posisi strategis BPHN sebagai salah satu Unit Utama di Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan tugas dan fungsi penting di bidang pembinaan hukum di Indonesia.

 

“Pematangan Renstra BPHN 2020-2024 diharapkan bisa dibahas saat Rapat Kerja awal tahun di BPHN dalam waktu dekat,” kata Kepala BPHN saat memimpin Rapat Penyusunan Renstra BPHN Tahun 2020-2024 sekaligus Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Jumat (26/2) di Aula Moedjono lt.4 BPHN, Jakarta Timur.

  

Bila mempedomani Renstra Kementerian Hukum dan HAM 2020-2024, BPHN mengemban dua Sasaran Strategis, yakni terkait terbentuknya peraturan perundang-undangan yang berkeadilan, bermanfaat, dan berkepastian hukum. Terkait Sasaran Strategis tersebut, terdapat dua indikator kinerja salah satunya jumlah peraturan perundang-undangan yang terbentuk sesuai dengan rencana pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni melalui Prolegnas yang mana hal tersebut menjadi kewenangan BPHN.

 

Kemudian, terkait Sasaran Strategis yang kedua, yakni meningkatkan kualitas layanan hukum yang mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dijabarkan melalui dua indikator utama di mana salah satu indikatornya, yakni jumlah desa sadar hukum yang terbentuk serta implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi kewenangan BPHN.

 

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris BPHN Audy Murfi MZ menyampaikan, penyusunan draf Renstra BPHN sudah berjalan dan mulai terlihat gambaran utuh mengenai arah perencanaan BPHN pada lima tahun mendatang. Seperti yang disampaikan oleh Kepala BPHN, penyusunan draf tersebut telah melibatkan seluruh unit Setingkat Eselon II di BPHN sehingga arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi serta kerangka kelembagaan yang dirancang diharapkan telah mengakomodir tugas-tugas di BPHN termasuk hal-hal yang bersifat teknis. “Konsep Renstra BPHN Tahun 2020-2024 ini sudah dibahas oleh masing-masing Pusat (Unit Setingkat Eselon II di BPHN),” pungkas Audy. ***(Humas BPHN)

Share this Post