Jakarta, 25 Februari 2021 – Perluasan akses keadilan (access to justice) melalui bantuan hukum cuma-cuma atau gratis untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan menjadi perhatian serius pemerintah dari tahun ke tahun. Sejak pertama kali dilaksanakan tahun 2013 hingga sekarang, dukungan pemerintah baik dari segi anggaran maupun regulasi terus diupayakan dan menjadi prioritas dengan harapan masyarakat miskin sampai dengan yang tinggal di pelosok sekalipun, bisa merasakan manfaat program bantuan hukum. 
 
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemberian bantuan hukum di Indonesia dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lolos Verifikasi dan Akreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI setiap tiga tahun sekali sebagaimana UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jumlah OBH yang terakreditasi sendiri saat ini mencapai 524 OBH berdasarkan penjaringan OBH pada tahun 2019. 
 
“Hingga saat ini baru terdapat 42% Kabupaten/Kota yang memiliki Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mana angka tersebut masih jauh dari harapan dalam akses keadilan melalui bantuan hukum,” kata Eddy, dalam acara Malam Anugerah Bantuan Hukum, Kamis (25/2) bertempat di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah (TMII). 
 
Menurut Eddy, untuk mengejar kriteria ideal dalam program bantuan hukum, bisa ditempuh setidaknya memenuhi dua aspek penting. Pertama, jumlah OBH yang diverifikasi atau diakreditasi ulang harus ditambah secara kuantitas. Dan yang Kedua, OBH yang diverifikasi atau diakreditasi seyogyanya tidak berada atau berlokasi di ibu kota Provinsi. Maka dari itu, Eddy minta agar penjaringan OBH melalui kegiatan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode mendatang yang akan dimulai Maret 2021 mendatang, nantinya fokus memenuhi dua aspek penting dimaksud. 
 
“Untuk itulah di Verifikasi dan Akreditasi Periode 2022-2024, kita berharap agar jumlah organisasi yang berkualitas dapat bertambah secara kuantitas dan disertai dengan penyebaran yang merata di seluruh Kabupaten atau Kota di Indonesia. Hal ini tak lepas agar masyarakat pencari keadilan di seluruh pelosok negeri bisa mengakses bantuan hukum dan dapat memperoleh manfaat dari bantuan hukum tersebut,” kata Eddy.  
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto menjelaskan, pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama, Verifikasi dan Akreditasi untuk calon OBH baru yang mulai dibuka tanggal 4 Maret sampai 26 Maret 2021. Gelombang kedua, perpanjangan Sertfifikasi bagi OBH yang telah diverifikasi dan diakreditasi periode 2019-2021 yang lalu.  
 
“BPHN Kementerian Hukum dan HAM sangat berharap pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi dapat dilaksanakan secara baik, obyektif dan independent sehingga nanti terjaring OBH yang berkulitas,” kata Prof R Benny. 
 
Program bantuan hukum gratis, lanjut Prof R Benny, merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah sejak beberapa tahun terakhir, selain itu pelaksanaan pemberian bantuan hukum di Indonesia perlu kita banggakan dan kita beri apresiasi, karena menjadi percontohan dunia, hal ini karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang mampu mengelola layanan pemberian Bantuan Hukum terhadap masyarakat miskin dengan cara bekerjasama dengan NGO/CSO, yang mana biasanya dalam suatu negara, NGO/CSO ini merupakan oposan dengan Pemerintah. Untuk mengapresiasi pihak-pihak yang turut serta mensukseskan program bantuan hukum ini, BPHN Kementerian Hukum dan HAM memberikan penghargaan kepada para OBH sebagai Pemberi Bantuan Hukum  dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum di Daerah atas kerjasama dan dukungannya selama setahun belakangan.  
 
“Pemberian penghargaan ini berupa pemberian Anugerah kepada sembilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Terbaik, dan kepada sembilan OBH Terbaik dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Selain itu, penghargaan diberikan kepada tiga Kanwil Kementerian Hukum dan HAM atas inovasi yang telah dilakukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan bantuan hukum,” pungkas Prof R Benny. Selain penganugerahan Access To Justice, diberikan juga penghargaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan kinerja terbaik dalam Pelaksanaan Anggaran dan Pengisian Aplikasi Sistem Monitoring Dan Evaluasi Kinerja Terpadu (Smart) Program Pembinaan Hukum Nasional Di Wilayah Tahun 2020. 

Dalam kesempatan tersebut juga Wakil Menteri Hukum dan HAM juga melakukan Pengukuhan terhadap Panitia Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum yang terdiri dari Prof Benny Riyanto, Audy Murfi, Asfinawati, Dr. Firman Wijaya, Muhamad Agung Dharmajaya, DR. Ninik Rahayu, dan Dr. Harsanto Nursadi. 

Share this Post