BPHN.GO.ID – Jambi. Dalam rangka Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 sampai dengan 2024, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. R. Benny Riyanto hadir di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi pada hari Senin (22/02). Pada kesempatan ini Kepala BPHN Prof. R. Benny Riyanto didampingi oleh Sekretaris BPHN Audy Murfi dan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias.

Acara ini diawali dengan penyampaian Laporan Kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Mhd. Jahari Sitepu. Dalam laporannya Kakanwil menyampaikan bahwa tujuan dari diadakannya Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum ini adalah untuk Penyebarluasan akses keadilan terhadap orang miskin atau kelompok orang miskin melalui program bantuan hukum, Pemerataan Penyebaran Organisasi Bantuan Hukum di daerah dan kepada Organisasi Bantuan Hukum dapat memahami syarat dan tata cara pendaftaran verifikasi dan akreditasi melalui aplikasi SIDBANKUM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013 tentang tata cara verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum atau organisasi Kemasyarakatan, bagi calon Pemberi bantuan hukum.

Pada kesempatan tersebut Prof. R. Benny Riyanto mengatakan bahwa Pengelolaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Indonesia itu merupakan percontohan di dunia bukan hanya di asia. Karena pengelolan OBH di Indonesia sangat unik dimana di negara-negara lain dalam pelaksanaan program acces to justice kepada warga masyarakat yang tidak mampu dilaksanakan langsung oleh pemerintah, sedangkan di Indonesia Pemerintah bersama-sama dengan Organisasi Bantuan Hukum menjalankan Program Bantuan Hukum ini. Lebih lanjut Prof. R. Benny Riyanto juga memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dan 14 OBH yang lulus akreditasi dan verifikasi tahun 2020 yang telah maksimal dalam pelaksanaan tugasnya dan maksimal juga didalam penyerapan anggaran dimana Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mampu menyerap 99,51% dari total anggaran yang telah dianggarkan oleh BPHN. “Saya apresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh Kanwil Hukum dan HAM Jambi, dengan kondisi pandemic saat ini tetap fokus dalam penyerapan anggaran Bantuan Hukum.

Pada kesempatan ini juga Kepala BPHN menyerahkan SK Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum Parsaoran SImaibang, Kepala Divisi Administrasi Slamet Pramoedi, Kepala Divisi PEmasyarakatan Elly Yuzar dan Organisasi Bantuan Hukum yang ada di Provinsi Jambi.

Share this Post