BPHN.GO.ID – Gorontalo. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional menjamin pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024, yang akan digelar bulan Maret 2021 mendatang dilaksanakan secara objektif dan akuntabel. Di samping menjamin proses yang bersih, penjaringan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) nantinya menerapkan prinsip reward and punishment.

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM Prof R Benny Riyanto mengatakan, sebaran OBH hasil Verifikasi dan Akreditasi Periode 2019-2021 belum merata dan baru menjangkau sekitar 42% dari total 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kondisi ini kemudian yang mendorong BPHN Kementerian Hukum dan HAM menargetkan penambahan jumlah OBH baru di samping terus berupaya untuk dapat mensinergikan berbagai program bantuan hukum cuma-cuma yang dikelola oleh Mahkamah Agung RI dan organisasi profesi advokat yang eksis di Indonesia. 

“BPHN berharap lebih banyak OBH yang bisa diakreditasi, walaupun begitu harus diperhatikan juga, BPHN menggunakan prinsip reward and punishment”, kata Kepala BPHN dalam acara Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Rabu (17/2) secara virtual.

Sekalipun sebaran OBH belum merata dan jumlahnya belum ideal, Kepala BPHN mengatakan, hasil yang dikejar dari pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi tahun ini fokus pada kualitas OBH, baik OBH yang baru maupun OBH yang telah diakreditasi periode sebelumnya. Oleh karena itu, Kepala BPHN menginstruksikan Panitia Verifikasi dan Akreditasi tidak main-main dalam menilai dan menetapkan kelayakan OBH, terutama OBH yang mengajukan perpanjangan sertifikasi.

“Dalam hal OBH sudah pernah diakreditasi namun ternyata ada catatan, maka kita akan evaluasi. Tidak menutup kemungkinan akreditasinya akan turun atau tanggal (dicabut),” kata Kepala BPHN.

Merujuk data dari Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, jumlah OBH periode pertama tahun 2013-2015 sampai periode terakhir tahun 2019-2021, dari segi tren mengalami kenaikan jumlah. Antusias dari OBH untuk mendaftar juga terlihat, misalnya tercatat ada 864 OBH baru yang mendaftar di periode 2019-2021, namun hanya 192 OBH yang dinilai layak dan memenuhi syarat. Sementara itu, dari 405 OBH periode 2016-2018 yang diakreditasi ulang, hanya 332 OBH yang layak dilakukan perpanjangan. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Hantor Situmorang, mengatakan, sinergi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan salah satunya organisasi profesi advokat menjadi kunci penting untuk menutupi belum meratanya persebaran OBH yang berstatus telah diakreditasi. Di Provinsi Gorontalo sendiri, hanya tercatat tujuh OBH yang telah diverifikasi dan akreditasi periode 2019-2021. 

“Diseminasi penjaringan dan pengidentifikasikan OBH ini penting mengingat kemampuan dan daya jangkau OBH di Gorontalo masih terbatas. Diseminasi ini diharapkan memberikan gambaran kepada OBH baru atau OBH yang sudah terakreditasi tahun 2019-2021 untuk dapat mempersiapkan kembali segala sesuatunya,” kata Hantor.

Dalam kapasitasnya sebagai narasumber, Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengatakan, Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum tahun ini harus melahirkan OBH yang benar-benar berkualitas. Urgensi menghadirkan OBH berkualitas kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan selaku pencari keadilan, dilatarbelakangi temuan yang terjadi di lapangan, di mana pencari keadilan yang tidak didampingi advokat seringkali tidak dilayani dengan baik oleh aparat penegak hukum.

“Sesungguhnya bantuan hukum ini lebih penting daripada sekadar penyelesaian sebuah kasus. Tetapi sesungguhnya bantuan hukum adalah menjamin akses keadilan dan menentukan seberapa berbobotnya demokrasi di Indonesia,” kata Asfin

Dalam kegiatan tersebut juga hadir Indah Rahayu dan Bernita Sinurat Penyuluh Hukum Ahli Pertama BPHN yang memberikan materi dengan tema Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum serta dihadiri oleh perwakilan dari OBH Periode 2019 s.d 2021 dan Calon OBH yang akan mengikuti Verifikasi periode 2022 s.d 2024. ***(HUMAS BPHN)

Share this Post