BPHN.GO.ID – Yogyakarta. Sebagai upaya pemerintah dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan akses keadilan dan persamaan dihadapan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Kantor  Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 secara tatap muka dan virtual, Rabu (10/02/21). Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Calon Pemberi Bantuan Hukum yang meliputi kegiatan verifikasi dan akreditasi yang hasilnya berlaku dalam jangka waktu tahun 2021-2024.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof benny Riyanto menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham DIY. Berdasarkan data yang diperoleh Tim Pengawas Pusat BPHN, di Tahun 2020 secara serapan anggaran sudah cukup baik dengan persentase serapan anggaran bantuan hukum sebesar 97,93 %. “Apresiasi kami sampaikan bagi Kanwil Kemenkumham DIY yang telah berkinerja baik dalam mengelola anggaran bantuan hukum, walaupun ditengah kondisi pandemi yang tentu saja memiliki berdampak pada kegiatan baik kegiatan litigasi maupun non litigasi,” ucap Kepala BPHN. Dengan kordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil Kumham DIY dengan BPHN dalam hal ini di lakukan oleh Tim Pengawas Daerah dan Tim Pengawas Pusat serta Pemberi Bantuan Hukum, maka segala permasalahan dapat teratasi, sambung Kepala BPHN.

Namun, meskipun secara realisasi anggaran sudah baik, kualitas layanan Pemberian Bantuan Hukum juga perlu ditingkatkan dan menjadi perhatian bersama. “Pengawasan bantuan hukum bukan hanya terkait dengan penyaluran dana saja, tetapi juga pengawasan atas layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum, kualitas layanan hukum bantuan menjadi tolak ukur bahwa akses pemberian bantuan hukum telah dilakukan sesuai dengan prinsip dan asas – asas bantuan hukum,” ungkap Kepala BPHN. Kedepan, di harapkan baik BPHN maupun kanwil harus memiliki  komitmen bersama untuk memaksimalkan perannya dan memastikan pelaksanaan bantuan hukum berjalan dengan baik dan kualitasnya sesuai dengan standar layanan bantuan hukum demi tercapainya akses keadilan kepada orang/kelompok orang miskin, sambung Kepala BPHN.

Tahun 2021, merupakan akhir dari sertifikasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2019 s.d. 2021. Untuk itu, tahun ini Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan kembali Verifikasi dan Akreditasi untuk menjaring dan memilih Pemberi Bantuan Hukum untuk periode tahun 2022-2024. Pelaksanaan verifikasi dan akreditas akan dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang. Yang pertama Verifikasi dan Akreditasi terhadap Calon Pemberi Bantuan Hukum Baru, yang dilaksanakan mulai tanggal 04 Maret s.d. 26 Maret 2021. Yang kedua Akreditasi Ulang/Perpanjangan Sertifikasi Bagi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2019- 2021, yang dilaksanakan mulai tanggal 02 Agustus s.d. 24 Agustus 2021.

“Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum yang baru diharapkan dapat memahami syarat, prosedur dan tata cara pelaksanaan verifikasi dan akreditasi, serta segera mempersiapkan segala hal yang diperlukan atau disyarat untuk pelaksanaan ini,” ungkap Kepala BPHN. Harapan saya, untuk periode ini dapat terjaring Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas dan juga keberadaannya merata di setiap Kabupaten/Kota, tutup Kepala BPHN.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Sekretaris BPHN, Audy Murfi yang memberikan materi penguatan dengan tema Evaluasi Program dan Anggaran Bantuan Hukum Tahun 2020 dan Perencanaan Program Bantuan Hukum Tahun 2021 dan Kepala Bidang Bantuan Hukum Dwirahayu bersama Kepala Sub Bidang Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum Edy yang memberikan penguatan materi seputar Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum Periode 2022 – 2024.

Acara desiminasi tersebut juga dirangkaikan dengan acara Penandatangan Perjanjian  Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan Kanwil Kementerian Agama DIY dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga DIY tentang Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Siswa SMA dan Madrasah Aliyah se - DIY.***(Humas BPHN)

Share this Post