BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI membuka kesempatan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di seluruh wilayah Indonesia untuk mendaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Calon OBH yang memenuhi persyaratan serta dinyatakan lolos Verifikasi dan Akreditasi, OBH tersebut berkewajiban melakukan Bantuan Hukum baik litigasi maupun nonlitigasi kepada Masyarakat khususnya Orang Tidak Mampu dengan anggaran yang disediakan dalam APBN setiap tahunnya.

 

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto menjelaskan, calon OBH yang berminat menjadi Pemberi Bantuan Hukum dapat mengajukan pendaftaran secara online melalui Aplikasi Verasi pada laman sidbankum.bphn.go.id dengan melampirkan dokumen pendukung. Secara singkat, tahapan seleksi OBH baru periode 2022-2024 terdiri dari pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan faktual kemudian diakhiri dengan pemberian sertifikat bagi OBH yang dinyatakan lolos Verfikasi dan Akreditasi.

 

“Pendaftaran Calon OBH dibuka sejak tanggal 4 Maret – 26 Maret 2021,” kata Kepala BPHN.

 

Adapun, persyaratan yang harus dimiliki calon OBH, kata Kepala BPHN, merujuk Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2011, yakni berbadan hukum; mempunyai kantor atau sekretariat tetap; memiliki Pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota; memiliki program bantuan hukum; memiliki minimal satu advokat yang berizin; memiliki minimal tiga Paralegal; serta persyaratan lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.

 

Verifikasi dan Akreditasi dilakukan setiap tiga tahun sekali, tidak hanya untuk menjaring OBH yang baru, melainkan juga dalam rangka akreditasi ulang bagi OBH lama yang telah terakreditasi untuk kembali menjadi Pemberi Bantuan Hukum. Untuk periode 2022-2024, BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI membuka pendaftaran akreditasi ulang bagi OBH dengan syarat telah terdaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2019-2021 serta masih memenuhi persyaratan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011. Jumlah OBH hasil Verifikasi dan Akreditasi Periode 2019-2021 sebanyak 524 OBH yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hanya 42% dari 514 seluruh Kabupaten/Kota yang terdapat organisasi Pemberi Bantuan Hukum.

 

“OBH yang berminat mengikuti akreditasi ulang (re-akreditasi), dapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikasi melalui laman www.sidbankum.bphn.go.id mulai tanggal 2 Agustus – 24 Agustus 2021,” kata Kepala BPHN.

 

Program bantuan hukum cuma-cuma atau gratis untuk orang atau kelompok miskin merupakan prioritas nasional pemerintah beberapa tahun terakhir. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, program bantuan hukum mendapat dukungan dan apresiasi lantaran manfaatnya dirasakan langsung oleh Penerima Bantuan Hukum. Oleh karena itu, BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI mengajak OBH baru maupun OBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi untuk mendaftar dan ikut mendukung program bantuan hukum.***( Humas – BPHN)

Share this Post