BPHN.GO.ID – Jakarta. Untuk mendorong pemerataan kesejahteraan di daerah, pemerintah sedang melakukan perubahan Undang – undang UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Untuk menunjang pembentukan RUU HKPD maka sedang dilakukan penyelarasan Naskah Akademik, tinggal penyempurnaan dari segi data dan informasi sedangkan substansi pengaturan masih terus dibahas di internal pemerintah melalui mekanisme Panitia Antar Kementerian (PAK). 

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto, berharap pemerintah dan DPR RI dapat menyelesaikan RUU HKPD menjadi Undang-Undang pada tahun 2021 sehingga tidak menjadi pekerjaan rumah ke depannya. Oleh karena itu, untuk memperlancar sewaktu pembahasan di DPR RI nantinya, Kepala BPHN memastikan draf RUU maupun konsep Naskah Akademik sudah matang di internal pemerintah sehingga pemerintah punya satu suara berkaitan dengan substansi pengaturan RUU HKPD. 

“Harapan kita RUU HKPD ini bisa tuntas tahun 2021, jangan sampai jadi pekerjaan rumah Pemerintah,  kita harus benar-benar serius,” kata Kepala BPHN, dalam FGD Penyelarasan Naskah Akademik RUU HKPD, Kamis (28/1) yang digelar oleh Direkorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI secara virtual. 

Kepala BPHN menjelaskan, RUU HKPD disusun untuk mengganti dua Undang-Undang, yakni UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan hadirnya RUU HKPD, diharapkan akan menyelesaikan permasalahan hukum terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah sehingga memberikan kepastian hukum di dalam hubungan antara pusat dan daerah. Selain itu, RUU HKPD juga diharapkan menghapus disharmoni dan tumpang tindih pengaturan terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah di masa lalu. 
“RUU HKPD ini tidak hanya menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 2009, melainkan diharapkan menjadi Undang-Undang yang lebih komprehensif untuk menuju tata kelola keuangan pusat dan daerah yang sinergi, terintegrasi, akuntabel, dan transparan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,” kata Kepala BPHN. 

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI, Putut Satwika mengatakan, pihak Kementerian Keuangan sendiri menargetkan Surat Presiden (Surpres) RUU HKPD bisa diterbitkan bulan Februari 2021. Sebab, sebagian besar materi muatan sudah selesai dibahas, hanya tinggal beberapa isu.

“Kami akan tuntaskan di internal sehingga pada saat dibahas bersama dengan DPR RI, posisi pemerintah adalah satu,” kata Putut. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI DJoko Pudjirahadjo, mengatakan bahwa BPHN Kementerian Hukum dan HAM berada pada posisi untuk memperlancar dan mempercepat proses Penyelarasan Naskah Akademik RUU HKPD. Dari reviu yang dilakukan, hanya perlu dilakukan penambahan data dan informasi sehingga mendukung konsep dan pengaturan yang dikehendaki. 

“Kita berharap Penyelerasan ini berjalan lancar dan prosesnya tidak sampai satu bulan apabila data dan informasi yang diperlukan dipenuhi. Dalam waktu sesegera mungkin, Penyelarasan Naskah Akademik RUU HKPD bisa kita selesaikan. BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI dalam posisi memperlancar dan mempercepat khususnya dalam Penyelarasan Naskah Akademik,” kata Djoko. ***(Humas BPHN)

Share this Post