Jakarta, 19 Januari 2021 – Badan Pembinaan Hukum Nasional menerima kunjungan dari Prof. DR Edward Omar Sharif Hiariej, atau yg akrab disapa Prof. Eddy Hiariej. Kehadiran Prof. Eddy ini merupakan kunjungan perdananya ke BPHN setelah resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM RI. Kedatangan Prof Eddy disambut oleh Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto beserta seluruh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPHN. 

Dalam kunjungannya ke BPHN, Prof. Eddy sempat meninjau ruang Law Centre dan Ruang Media Center yang berada di Lobby Utama BPHN. Usai melakukan peninjauan, Prof Eddy, bertolak menuju Aula BPHN untuk memberikan Pengarahan serta Penguatan terhadap Tugas dan Fungsi BPHN.

Dalam arahannya, Prof Eddy O.S Hiariej menilai bahwa BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki posisi yang sangat sentral dalam melaksanakan penataan regulasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Eksistensi BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI perlu diperkuat sehingga regulasi dan kebijakan yang dilahirkan pemerintah memenuhi harapan masyarakat. “Posisi BPHN adalah sentral. Tidak hanya soal perencanaan hukum tetapi ada pelayanan hukum serta analisis dan evaluasi terhadap hukum yang existing, ini luar biasa,” ungkap Wamenkumham.

Sewaktu berbincang dengan pimpinan dan struktural di BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Wamenkumham mengakui bahwa penataan regulasi menjadi tantangan yang masih terus dicari jalan keluarnya. Kondisi regulasi di Indonesia sendiri saat ini dikategorikan hiper-regulasi karena segala aspek kehidupan berusaha diatur pemerintah melalui regulasi mulai dari undang-undang hingga peraturan di bawahnya yang lebih teknis.

Namun patut disyukuri, pemerintah dan DPR RI telah sepakat merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019, di mana undang-undang yang baru ini mengakomodir satu tahapan baru dalam siklus pembentukan regulasi yang dikenal dengan istilah ‘Pemantauan dan Peninjauan’. Menurut Wamenkumham, tidak salah menjadikan BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai titik tumpu atau tempat meng-godok regulasi lantaran pimpinan satuan kerjanya rata-rata diemban oleh Profesor Hukum sejak berdirinya BPHN beberapa tahun silam.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto menjelaskan, tugas dan fungsi BPHN sejalan dengan agenda Reformasi Hukum Jilid II, khususnya terkait penataan regulasi dan perluasan jangkauan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu. Terkait penataan regulasi, Pusat Perencanaan Hukum Nasional bertanggung jawab terhadap pengelolaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Penyusunan (Progsun) Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Sementara itu, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional bertugas melakukan peninjauan dan pemantauan regulasi existing sebagaimana mandat UU Nomor 15 Tahun 2019. “Proses pembentukan regulasi itu sebetulnya selesai di Kementerian Hukum dan HAM oleh BPHN dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan,” kata Kepala BPHN.

Di samping penataan regulasi, program perluasan jangkauan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu diemban oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN. Setiap tahun, program bantuan hukum menjadi prioritas nasional bahkan program ini dilirik oleh negara lain untuk diadopsi lantaran melibatkan organisasi masyarakat sipil atau LSM sebagai pelaksana bantuan hukum. 

“Tahun ini kita melakukan verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang diselenggarakan setiap tiga tahun sekali. Dana bantuan hukum ini terus kita perjuangkan karena dana yang saat ini hanya menjangkau 40 persen Kab/Kota yang ada. Di sisi lain, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum menjadi pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, di BPHN membina dua JF, yakni JF Penyuluh Hukum dan JF Analis Hukum,” kata Kepala BPHN. 

Di samping tugas dan fungsi tersebut, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menunjuk BPHN sebagai Pusat Jaringan atau semacam koordinator pemerintah untuk memastikan optimalisasi pengelolaan JDIH di K/L, Biro Hukum Pemprov atau Pemda, serta PTN dilaksanakan dengan baik. Layanan ini juga menunjang proses pembentukan regulasi, dalam rangka pelaksanaan analisis dan evaluasi ataupun penyusunan/penyelarasan Naskah Akademik. “JDIHN ini memberikan layanan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen hukum,” tutup Kepala BPHN. Humas – BPHN.

Share this Post