Sekretaris BPHN Audy Murfi MZ memberikan pembekalan dan pengenalan tugas, fungsi, dan unit organisasi BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI kepada CPNS Tahun 2019 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis (14/1) secara virtual.

Dalam paparannya, Sekretaris BPHN mengingatkan para CPNS agar menjunjung tinggi disiplin serta kinerja sehingga memberi sumbangsih yang nyata bagi bangsa dan negara.

Sebagai bagian dari Pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM RI mendukung pemenuhan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden RI, salah satunya penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Misi Presiden/Wakil Presiden RI tersebut selanjutnya diterjemahkan menjadi sasaran strategis oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM termasuk BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI.

Terdapat dua sasaran strategis yang dilaksanakan oleh BPHN, yakni terpenuhinya peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan  meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Secara teknis, Sekretaris BPHN menjelaskan bahwa sasaran strategis yang diemban oleh BPHN diterjemahkan menjadi beberapa program dan kegiatan, yakni terkait penataan regulasi berupa penyusunan Naskah Akademik, Prolegnas, Program Penyusunan PP dan Pepres, Analisis dan Evaluasi peraturan perundang-undangan.

Di bidang peningkatan kesadaran hukum masyarakat, BPHN melaksanakan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, program bantuan hukum untuk orang miskin, serta pembina JF Penyuluh Hukum di seluruh Indonesia.

Selain itu, sebagaimana Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, BPHN diberikan mandat sebagai Pusat Jaringan bagi K/L, Biro Hukum Pemda Provinsi/Kota, DPR, DPD dan DPRD terkkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Menutup paparannya, Sekretaris BPHN mengajak para CPNS Tahun 2019 agar menjadi kader muda Kementerian Hukum dan HAM RI yang lebih PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).

Share this Post