BPHN.go.id – Jakarta. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja pejabat fungsional Penyuluh Hukum yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai Instansi Pembina JF Penyuluh Hukum, Senin (7/12) melaksanakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Tahun 2020 melalui virtual.


“Pelaksanaan Uji Kompetensi pada kali ini dilaksanakan secara virtual, hal ini tentunya berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun ini kita sedang berhadapan dengan situasi masa krisis pandemic covid-19. Namun tetap perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional didasarkan bahwa lingkup pekerjaan Jabatan Fungsional, memiliki cakupan pekerjaan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada setiap jenjangnya,” jelas Kepala BPHN, Prof. Benny Riyanto pada saat membuka kegiatan.

“Semua upaya yang telah dilakukan merupakan proses mewujudkan Penyuluh Hukum yang Profesional, sehingga pada saatnya nanti diharapkan terwujud Penyuluh Hukum yang sesuai dengan Kompetensi Jenjang Jababatannya masing masing,” tutup Kepala BPHN.

Disampaikan oleh Sekretaris BPHN bahwa Kegiatan Uji kompetensi pada tahun ini diikuti oleh Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM baik unit eselon I pusat maupun Kantor Wilayah, dengan jumlah peserta yang mengikuti uji kompetensi sebanyak 58 peserta dan terbagi atas Kenaikan Jenjang Pertama ke Muda sebanyak 22 peserta dan Kenaikan Jenjang Muda ke Madya sebanyak 36 peserta.

“Meskipun dilaksanakan secara virtual tetapi kami berusaha untuk tidak mengurangi kualitas pelaksanaan ujian dikarenakan melalui system informasi dan pemanfaatan teknologi informasi tetap dapat dilakukan pengawasan terhadap kualitas penyelenggaraannya,” kata Audy Murfi, Sekretaris BPHN.
Sebagai informasi tatacara pelaksanaan uji kompetensi ini, terdiri dari Uji Kompetensi tertulis dengan soal pilihan ganda, dengan materi pengetahuan manajerial, sosial kultural dan teknis keahlian jabatan fungsional penyuluh hukum, kemudian Uji Kompetensi secara wawancara, berdasarkan dokumen kompetensi bahan unjuk kerja aktualisasi /bukti yang menunjukan data dukung kompetensi pada setiap jenjang jabatan.

Share this Post