Bali, bphn.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan koordinasi dengan kantor wilayah terkait rencana kegiatan BPHN di tahun 2021, koordinasi kali ini dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Adapun tiga program pembinaan hukum yang dilakukan di kantor wilayah yaitu pemantauan & peninjauan regulasi, pembangunan kesadaran hukum & perluasan akses keadilan masyarakat, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat.

 

Kepala Kantor Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, ”pada setiap momen pembinaan hukum di wilayah BPHN hadir untuk memberikan petunjuk dan arah agar program dapat dilaksanakan hasil yang lebih baik dan berkualitas dari waktu ke waktu”.

 

Pemantauan dan Peninjauan atau Analisis dan Evaluasi merupakan wewenang baru yang ditambahkan di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, yang bertujuan untuk menghilangkan beberapa penyakit regulasi seperti tumpang tindih regulasi, overlapping regulasi, hyper regulasi, regulasi yang menimbulkan biaya tinggi, atau bahkan regulasi yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

 

Terdapat tiga pihak yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap regulasi yaitu, DPR, DPD, dan Pemerintah dalam hal ini diemban oleh Kementerian Hukum dan HAM. Seiring dengan bertambahnya wewenang dan tanggung jawab tersebut, Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto mengatakan, “dibutuhkan SDM yang mumpuni dan mampu untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap regulasi, karena ini pekerjaan yang tidak sederhana”, sehingga BPHN mengajukan nama jabatan baru ke Kemenpan RB yang mempunyai tugas khusus untuk melakukan analisis dan evaluasi, yaitu Jabatan Fungsional Analisis Hukum yang sudah disetujui dengan surat keputusan Kemenpan RB No 51 Tahun 2020. Kewenangan ini juga menjadi hal yang luar biasa bagi Kanwil ketika mempunyai jabatan analis hukum, yaitu kewenangan untuk melakukan audit terhadap produk hukum di daerah.

 

Selain di bidang penataan regulasi, BPHN juga mempunyai tugas untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat. Di dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum mempunyai peran sentral untuk menciptakan masyarakat yang bukan hanya takut terhadap hukum tapi juga patuh terhadap hukum. Dalam menjalankan tugasnya, penyuluh hukum sudah banyak terbantu dengan adanya teknologi di era 4.0 ini, sehingga penyuluhan hukum bisa dilakukan dengan mudah dan cepat sampai ke masyarakat, “apalagi saat ini, negara sedang dalam kondisi krisis, negara menunggu peran dan kiprah para Penyuluh Hukum”, tambah Kepala BPHN.

 

Di sisi perluasan akses keadilan masyarakat, Kanwil perlu menginventarisir kondisi maupun wilayah mana saja yang belum terakomodir Organisasi Bantuan Hukum, dari sembilan Kabupaten/Kota yang berada di Bali sekarang baru ada enam wilayah yang memiliki OBH, yang artinya ada tiga wilayah yang belum terakomodir. Di akhir sambutannya Prof. Benny menyampaikan beberapa kegiatan penting yang akan dilakukan oleh BPHN di tahun 2021, salah satunya yaitu melakukan verifikasi dan akreditasi ulang pemberi bantuan hukum.

 

 Sekretaris BPHN, Audy Murfy, juga mengharapkan dengan adanya verifikasi dan akreditasi ulang, di tahun 2021 jumlah pemberi bantuan hukum di Kanwil Bali meningkat dari jumlah yang ada sekarang yaitu sebanyak enam OBH. Untuk itu di triwulan pertama di tahun 2021 perlu dilakukan sosialisasi dan diseminasi supaya calon-calon OBH yang akan ikut verfikasi mereka sudah bersiap terlebih dahulu.

 

Namun perluasan akses keadilan masyarakat tidak hanya dengan memperhatikan jumlah OBH saja, perlu juga diperhatikan siapa yang layak menerima bantuan hukum itu sendiri, ungkap Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias, ”Kita akan telaah lagi karena ada beberapa pengaturan yang belum terakomodir secara eksplisit," tutup Kartiko.

 

 

 

Share this Post