Kupang, BPHN.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI mengharapkan sinergi yang baik sekaligus dukungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program pembinaan hukum  tahun 2021 mendatang. Ada tiga sasaran kinerja BPHN yang perlu mendapat dukungan dari Kanwil, yakni pelaksanaan pemantauan dan peninjauan regulasi, perluasan akses keadilan, serta layanan informasi hukum melalui JDIHN.

“Beberapa kewenangan di Kanwil Kemenkumham bertambah akibat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019. Di situ memunculkan kewenangan baru bagi BPHN dan Kanwil dalam analisis dan evaluasi regulasi,” kata Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto, saat melakukan evaluasi program pembinaan hukum di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Kamis (3/12) secara virtual.

Sejalan dengan kewenangan tersebut, BPHN, lanjut Kepala BPHN, patut bersyukur karena bulan Juli 2020 yang lalu Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum lahir tepat waktu untuk mendukung pelaksanaan mandat UU Nomor 15 Tahun 2019 terutama terkait pemantauan dan peninjauan regulasi. Dalam konteks Kanwil, peran JF Analis Hukum ini menjadi sentral dalam melakukan audit hukum atas produk hukum di daerah seperti Peraturan Daerah (Perda). Dalam hal ditemukan adanya disharmoni atau ketidakteraturan dengan regulasi yang lebih tinggi, JF Analis Hukum berwenang memberi rekomendasi untuk mencabut atau merevisi ketentuan dimaksud.

Selain penataan regulasi di daerah, upaya peningkatan kesadaran hukum menjadi tantangan yang tak henti-hentinya. Sebab, membangun budaya sadar dan cerdas hukum merupakan yang paling sulit bahkan memerlukan waktu lebih dari satu generasi. Optimalisasi peran JF Penyuluh Hukum dalam upaya peningkatan kecerdasan hukum di kalangan masyarakat, lanjut Kepala BPHN, harus menjadi perhatian bersama misalnya dengan mengintegrasikan program bantuan hukum khususnya non-litigasi dengan peran JF Penyuluh Hukum di Kanwil.

“Bantuan hukum non-litigasi bisa dikerjakan oleh JF Penyuluh Hukum di Kanwil dan ini tentunya akan efektif terkait dengan penyerapan anggaran bantuan hukum non-litigasi,” kata Kepala BPHN.

Masih terkait program bantuan hukum, Kepala BPHN mendorong Kanwil agar terus memantau anggaran bantuan hukum terutama terkait dengan penyerapan dan pembayaran kepada OBH. Selama ini, optimalisasi penyerapan anggaran bantuan hukum seringkali terkendala persoalan administratif di tingkat Kanwil sehingga di tahun 2021 mendatang, BPHN sangat mengharapkan kendala teknis berkaitan dengan dukungan program bantuan hukum bisa teratasi.

“Serapan anggaran bantuan hukum yang terkait pembayaran, masih ada kendala dalam persoalan administratif,” kata Kepala BPHN.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone, dalam kesempatan itu, mengatakan jajaran Kepala Divisi (Kadiv) saling bersinergi dan bekerjasama dengan sangat luar biasa khususnya antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dengan Kepala Divisi Administrasi berkenaan dengan program bantuan hukum. Di samping itu, Kakanwil juga melaporkan, Kanwil NTT bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan pada 2019 kemarin telah menggagas pembentukan Pos Bantuan Hukum di Lapas dan Rutan di wilayah NTT.

“Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Lapas maupun Rutan dalam rangka mengatasi kekurangan OBH yang hanya terdapat tujuh untuk seluruh NTT,” kata Kakanwil NTT.

Program ini, lanjut Kakanwil, memberikan OBH berupa akses masuk ke dalam Lapas atau Rutan. Nantinya, Kepala UPT (KA UPT) Pemasyarakatan akan melakukan pengecekan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) apakah mereka memiliki penasehat hukum atau tidak. Ini pilihan dan bila belum memiliki penasehat hukum, maka KA UPT Pemasyarakatan selanjutnya berkoordinasi dengan OBH yang terakreditasi untuk segera memberikan pendampingan hukum.

Di samping itu, Kanwil NTT juga akan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Polda NTT berkaitan dengan program pemberian bantuan hukum mulai dari tingkat Polsek. Kakanwil mengatakan, tahun 2021 mendatang, penandatanganan akan dilakukan sehingga Kanwil NTT memastikan orang tidak mampu akan mendapatkan bantuan hukum sejak tahap atau proses paling awal, yakni di tingkat Kepolisian.

Hadir secara langsung di aula Kanwil NTT, Sekretaris BPHN Audy Murfi MZ banyak memaparkan informasi seputar realisasi anggaran Kanwil termasuk realisasi anggaran bantuan hukum di Kanwil. Dari segi capaian, Kanwil NTT, kata Audy, termasuk Kanwil dengan realisasi anggaran bantuan hukum yang baik, yakni menurut data versi OM SPAN berada di ranking ke-16.

“Pada Tahun Anggaran 2021 harus berpedoman pada rencana penarikan anggaran (disbursement plan) yang telah dibuat, sehingga pelaksanaan kinerja program dan anggaran BPHN di Kanwil dapat berjalan dengan baik untuk mewujudkan Mewujudkan Good Governance dan Clean Government,” kata Audy

Di tempat yang sama,  Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Kartiko Nurintias mengatakan, terkait dengan program peningkatan kesadaran hukum di masyarakat tahun 2021 kedepan, ada tiga kegiatan utama yang menjadi fokus, yakni bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, penjaringan dan pengidentifikasian OBH, dan verifikasi dan akreditasi OBH, baik OBH baru ataupun OBH lama

“Di samping itu, saya juga ingin sampaikan Rancangan Permenkumham tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla) dan Rancangan Permenkumham tentang Perubahan Permenkumham tentang Paralegal dalam Bantuan Hukum telah selesai tahap harmonisasi dan selanjutnya tinggal penetapan serta pengundangan oleh Menteri Hukum dan HAM,” pungkas Kartiko. (NNP)

Share this Post