Jakarta, BPHN.go.id – Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan simplifikasi regulasi dalam menetapkan daftar Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (Progsun PP dan Perpres) Tahun 2021. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, selaku koordinator penyusunan regulasi di internal pemerintah, lebih fokus pada kualitas substansi dibandingkan kuantitas regulasi.

 

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto, dalam kapasitas mewakili Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, mengatakan, pembentukan regulasi di Indonesia berdampak pada jumlah regulasi mulai dari tingkat pusat hingga daerah yang memunculkan kondisi ‘hiperegulasi’.

 

“Kehadiran regulasi yang tertib dan sederhana, yang berkeadilan dan berkepastian hukum sangat dibutuhkan bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan potensi pembangunan sepenuhnya bagi kemakmuran masyarakat,” kata Kepala BPHN saat membuka Rapat Pembahasan Tahunan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021, Selasa (1/12) di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta.

 

Salah satu upaya penataan regulasi, lanjut Kepala BPHN, dilakukan melalui pengadopsian konsep omnibus law yang merevisi dan mencabut beberapa undang-undang yang bermasalah. Namun, langkah berani ini harus ditindaklanjuti sampai dengan aturan pelaksanaan, dalam hal ini PP dan Perpres. Perencanaan PP dan Perpres harus memperhatikan kebutuhan dan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan serta mempermudah proses pembentukan PP dan Perpres.

 

Ditegaskan Kepala BPHN, pembentukan PP dan Perpres haruslah realistis dan futuristis serta dilakukan secara efektif, efisien, dan bebas dari ego sektoral. Di samping itu, perencanaan juga harus memperhatikan kebutuhan dan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan sehingga mempermudah proses pembentukan PP dan Perpres.

 

“Rapat Pembahasan Tahunan ini harus dijadikan momentum untuk melakukan penataan pembentukan PP dan Perpres yang didasarkan skala prioritas dan searah dengan kebijakan pembangunan nasional baik prioritas nasional, RPJM Nasional, dan RPJP Nasional,” kata Kepala BPHN.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Djoko Pudjirahardjo mengatakan bahwa penyusunan ini dilakukan sesuai skala prioritas dengan memperhatikan tingkat urgensi atau kemendesakan dan kebutuhan bagi pembangunan nasional sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

 

“BPHN bersama K/L dan LPNK telah melakukan penyiapan serta menyusun judul serta materi muatan rancangan PP dan Perpres yang akan masuk dalam Progsun PP dan Perpres Tahun 2021 melalui pembahasan Kelompok Kerja (Pokja) Politik Hukum dan Keamanan, Pokja Bidang Perekonomian, dan Pokja Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” ungkap Djoko.

 

Selain itu, penyusunan ini, lanjut Djoko, juga mempertimbangkan hasil evaluasi Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden Tahun 2020 yang capaiannya belum optimal dan penyusunannya masih ada yang berkutat di internal Pemrakarsa. Hasil finasilasi penyusunan PP dan Perpres ini berupa konsep Progsun PP dan Perpres Tahun 2021 yang akan disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Share this Post