Pembangunan basis data regulasi yang terintegrasi merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam penataan regulasi. Salah satu bentuk implementasinya yakni dengan mewujudkan portal JDIHN.GO.ID. Data dari Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN mencatat bahwa per 31 Mei 2023, sebanyak 1.225 website JDIH telah terintegrasi dengan portal JDIHN dan menghimpun sebanyak 521.174 dokumen hukum. 

Meskipun telah berhasil mengintegrasikan banyak website JDIH dan mengumpulkan ratusan ribu dokumen hukum, masih terdapat permasalahan terkait kualitas data dan pengelolaan website JDIH yang belum optimal.

“Berdasarkan kajian Pusat JDIHN, masih ditemukan permasalahan seperti kurangnya pemahaman pengelola JDIH sehingga tidak seragamnya pengolahan dokumen dan informasi hukum. Tak hanya itu, penataan jenis dan jumlah dokumen juga masih belum maksimal karena terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola JDIH,” ungkap Nofli.

Pusat JDIHN merencanakan sejumlah langkah solutif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya melalui kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN: Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2023 pada Kamis (08/06/2023) di Grand Keisha Yogyakarta. 

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembinaan kepada SDM yang menjadi pengelola JDIH. Pembinaan fokus pada pemahaman dan penerapan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang telah ditetapkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

“Pengelolaan JDIH yang terintegrasi sesuai Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum juga menjadi indikator pada variabel keempat Indeks Reformasi Hukum. Dengan terselenggaranya kegiatan validasi dokumen hukum JDIHN ini, diharapkan dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional, khususnya pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” tambah Kepala Pusat JDIHN tersebut. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Rektono Seto dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Kus Apriyanawati, mengungkapkan pentingnya memiliki sistem dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan baik. Menurutnya, hal ini menjadi bagian tak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, Agung Rektono Seto berharap agar kegiatan seperti ini dapat mendorong anggota JDIHN untuk meningkatkan tata kelola pelayanan produk hukumnya bagi masyarakat luas. 

“Pekerjaan rumah kita masih banyak. Saya harap dalam kesempatan yang baik ini dapat dijadikan forum konsultasi dan koordinasi dalam upaya mempercepat proses pengelolaan dan pengembangan jaringan/integrasi dari anggota JDIH ke JDIHN,” pungkasnya. 

Kegiatan kali ini dihadiri oleh 177 peserta. Mereka berasal dari Biro Hukum Kementerian, Biro Hukum Pemerintah Provinsi serta Bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten/Kota. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan tercipta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi. Dengan demikian, akses ketersediaan informasi hukum akan lebih lengkap, akurat serta mudah diakses oleh masyarakat. (HUMAS BPHN)

Share this Post